Berkicau soal Hoaks Surat Suara, Mention Akun @Dahnilanzar

Jumat, 11 Januari 2019 – 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap seorang guru di Banten berinisial MIK (38) yang disangka menyebar hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Polisi membekuk guru SMP itu pada Minggu lalu (6/1) di Cilegon, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku menyebarkan hoaks menggunakan akun @chiecilihie80 di Twitter. Dalam salah satu unggahan, @chiecilihie80 menautkannya ke akun milik Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) Dahnil Anzar Simanjuntak.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Surat Suara, Guru SMP Mengaku Relawan Prabowo

“Pelaku menuliskan kalimat, mention ke akun Twitter @Dahnilanzar. Dari situ kemudian ada satu orang me-retweet, dua orang memberikan like,” ujar Argo, Jumat (11/1). Baca juga: Sebar Hoaks Surat Suara, Guru SMP Mengaku Relawan Prabowo

Polisi lantas menelusuri akun @chiecilihie80. Hingga akhirnya posisi pengguna akun @chiecilihie80 terdeteksi di Banten.

BACA JUGA: Riza Patria: Prabowo - Sandi Jangan Disalahkan

“Pelaku merupakan salah satu guru SMP. Dia membuat sendiri narasi yang disebarkan di Twitter,” kata Argo. Bareskrim Tangkap Lagi Pembuat Konten Hoaks Surat Suara

Mantan Kapolres Nunukan itu menjelaskan, tujuan pelaku menyebarkan hoaks itu adalah untuk memberitahu kepada para tim pendukung Prabowo - Sandi tentang informasi soal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. “Bahwa informasi itu sampai saat ini tidak dapat dibuktikan oleh tersangka sumbernya, baik semua akun media sosial yang disampaikan tersangka,” tambah Argo.

BACA JUGA: Polisi Dalami Penyandang Dana Hoaks Surat Suara

Kini, polisi telah menjerat MIK dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, polisi juga mengenakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang  Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat MIK yang sudah berstatus tahanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra tak Kenal Oknum Tersangka Hoaks


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler