Berkomitmen Terapkan Antikorupsi, Semen Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001:2016

Berkomitmen Terapkan Anti Korupsi, Semen Indonesia Raih Sertifikasi ISO 37001:2016

Minggu, 03 Januari 2021 – 04:09 WIB
Pegawai PT Semen Indonesia (SIG) Ilustrasi. Foto dok SIG

jpnn.com, JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus berkomitmen mencegah segala bentuk penyuapan di lingkungan perusahaan dan terus berupaya menjalankan Good Corporate Governance (GCG).

Hal itu diwujudkan melalui Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diperoleh perusahaan pada Agustus 2020 lalu.

BACA JUGA: PT Semen Indonesia Manfaatkan Biomassa sebagai Bahan Bakar Alternatif

Sertifikasi ini merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap upaya pencegahan suap dan korupsi.

Selain itu untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

BACA JUGA: Bukan 19 Detik, Video Syur Gisel dan MYD Berdurasi Lebih Panjang?

Direktur Utama SIG Hendi Prio Santoso mengatakan, penerapan ISO 37001:2016 memberikan panduan untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan.

Hal ini akan berdampak pada proses bisnis perseroan untuk lebih transparan.

BACA JUGA: Dirut SIG Raih Penghargaan CEO Terbaik Dalam Ajang Top BUMN Award 2020

“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang telah SIG jalankan sebelumnya, seperti pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan lainnya. Implementasi ISO 37001 ini merupakan komitmen SIG untuk selalu mengedepankan Good Corporate Governance di lingkungan perusahaan,” ungkap Hendi.

Bahkan dalam rangka pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), setiap tahun seluruh insan SIG melakukan penandatanganan Pernyataan Kepatuhan Terhadap Pedoman Perilaku Etika.

SIG melarang insan perusahaan terlibat dalam praktik suap.

Sebagai bagian dari upaya penerapan GCG, perseroan menyediakan wadah pelaporan (whistleblowing system).

“Selain itu juga, SIG berperan aktif dalam mensosialisasikan mengenai penerapan GCG dengan memberikan edaran pengumuman kepada karyawan dan stakeholders untuk tidak menerima atau melaporkan apabila menerima gratifikasi," tukas Hendi.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler