jpnn.com - KALIMANTAN Barat (Kalbar) adalah provinsi yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Bahkan, titik perbatasannya lebih dari satu.
Salah satunya adalah Ketungau. Ketungau masuk wilayah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Daerah tersebut menjadi etalase depan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena berhadapan langsung dengan Serawak, Malaysia.
BACA JUGA: Perjalanan Ekstrem ke Air Terjun Uluiwoi, Awas Ular Hitam di Mulut Gua
Hanya, dibandingkan dengan wilayah perbatasan lain, kondisi di Ketungau termasuk memprihatinkan. Bahkan, Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Sintang Kartiyus menyatakan bahwa kondisi di perbatasan Sintang saat ini paling buruk di Indonesia.
''Tidak ada cara lain untuk mempercepat pembangunan di perbatasan, kecuali melalui pemekaran. Saya harap bupati Sintang terpilih dapat mewujudkan pemekaran di wilayah perbatasan,'' ungkapnya.
BACA JUGA: Dukung Pariwisata Bali, Ancaman Bom Tak Perlu Dibesar-Besarkan
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Sintang Syarif M. Taufik mengungkapkan, hingga saat ini ada 120 desa dan kelurahan yang baru dimekarkan, bahkan sudah mendapat nomor kode wilayah dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Di antara 120 desa dan kelurahan, 56 desa sudah mendapatkan nomor kode wilayah.
''Kode nomor wilayah sangat penting. Sebab, itu menjadi syarat dalam mengurus segala administrasi bagi desa dan kelurahan yang baru saja mekar,'' ucap Taufik.
BACA JUGA: Tiga Gelar untuk Wonderful Indonesia di ASEANTA 2016
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan camat agar segera melakukan inventarisasi segala syarat administrasi kependudukan bagi desa yang sudah mendapatkan nomor kode wilayah. ''Bagi yang belum, tidak bisa melaksanakan proses administrasi kependudukan,'' ungkapnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Sintang Yasser Arafat menambahkan, pemekaran Ketungau menjadi kabupaten masih terkendala syarat minimal jumlah kecamatan dan pembuatan peta batas wilayah pemekaran. Pembuatan peta, ungkap dia, dilakukan lembaga yang direkomendasikan, yakni Badan Informasi Geografis (BIG) di Jakarta.
''Persyaratan pembuatan peta ini dilaksanakan sejak 2014. Namun, itu harus pula mengacu persyaratan pembentukan kabupaten yang didukung minimal lima kecamatan,'' jelasnya.
Pengajuan pembentukan kabupaten di wilayah perbatasan, lanjut Yasser, tetap mengacu pada jumlah kecamatan minimal. Saat pengajuan dahulu, baru tercakup tiga kecamatan.
''Sebelumnya kami berargumentasi tentang Kabupaten Ketungau yang berada di wilayah perbatasan, sehingga minta dispensasi meski didukung tiga kecamatan. Namun, Mendagri meminta tetap lima kecamatan meski daerah perbatasan,'' tambahnya.
Atas dasar itu, saat ini Pemkab Sintang memacu pemekaran tiga kecamatan baru di Ketungau, sehingga akan ada enam kecamatan di wilayah Ketungau.
Dari sisi administrasi, tambah dia, pemekaran kecamatan di wilayah Ketungau tidak bermasalah karena telah mendapatkan rekomendasi gubernur. Hanya, saat pengajuan perda disatukan dengan pengajuan pemekaran kecamatan lain.
''Saat ini, kami telah mengajukan kembali tiga pemekaran kecamatan perbatasan dan lima kecamatan lain sehingga tinggal delapan kecamatan. Awalnya, kami sempat mengajukan 15 kecamatan. Hanya, setelah diverifikasi, hanya delapan kecamatan yang memenuhi persyaratan PP 19/2008,'' paparnya. (dar/JPG/c17/diq)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Tempat ini Bakal Disulap jadi Bali Baru
Redaktur : Tim Redaksi