Berlagak Alim, Guru Spiritual Ajak Korban Salat sebelum Lakukan Aksi Bejat

Senin, 15 Agustus 2022 – 16:35 WIB
Seorang guru spiritual di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, TAPIN - Seorang guru spiritual di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan ditangkap polisi atas tuduhan pemerkosaan.

JN, pria paruh baya itu, diduga mencabuli seorang perempuan di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara, pada Rabu (29/6) sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA: Disebut Salah Memilih Guru Spiritual, Deddy Corbuzier Beri Penjelasan Begini

Kepala Bagian Humas Polres Tapin AKP Agung Setiawan menjelaskan tersangka lebih dulu meminta korban untuk melakukan salat dan doa bersama di dalam kamar.

Setelah melakukan aktivitas itu, tersangka kemudian meminta korban untuk minum air mineral.

BACA JUGA: Guru Spiritual Cabul Dihukum Seumur Hidup

"Setelah meminum air mineral, korban seakan tidak berdaya. Pelaku kemudian melepaskan celana korban dan kemudian pelaku menyetubuhi atau melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban," jelas Agung dalam keterangan yang diterima JPNN.COM, Senin (15/8). 

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sudah datang ke rumah korban sedari pukul 19.00 WITA.

BACA JUGA: Guru Spiritual Bunuh Pensiunan PNS

Belum dijelaskan kenapa tersangka bisa datang ke rumah korban dan melakukan aksi tersebut.

Korban bersama keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tapin. Adapun tersangka menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (12/8). 

Aparat sebelumnya sudah melakukan pendekatan kepada kepala desa setempat dan pihak keluarga tersangka agar yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri. 

Barang bukti berupa satu lembar baju tunik lengan panjang warna merah muda yang ditengarai merupakan pakaian yang dikenakan korban turut dibawa. 

"Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Cirebon, Kabupaten Barito Kuala. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tapin guna proses lebih lanjut," ujar Agung. 

Atas kasus ini, tersangka JN dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHPidana tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mcr37/jpnn).


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Donny

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler