jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 10 September 2022.
Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA JUGA: Tarif ojol naik, Syrief Hasan: Daya Beli Melemah, Kemiskinan Bertambah
Pasalnya, kenaikan tarif ojol yang sempat tertunda itu akhirnya dilakukan di tengah kenaikan harga BBM subsidi saat ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga BBM, upah minimum regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
BACA JUGA: Tarif Ojol Batal Naik, Kemenhub Ungkap Alasannya
"Ditetapkan 7 September dan berlaku mulai 10 September 2022," ujar Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9).
Berikut rincian tarif ojol baru yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022:
1. Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per kilometer.
Jadi, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 - Rp 10 ribu.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 - Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per kilometer.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 - Rp 11 ribu. (mcr28/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari