Berlusconi Lolos dari Bui

Kasus Suap Pengacara, Hakim Nilai Kedaluwarsa

Senin, 27 Februari 2012 – 08:08 WIB

MILAN - Lengser dari pemerintahan tidak membuat mantan Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi, 75, kehilangan pengaruh. Paling tidak, itu terbukti pada kasus dugaan suap yang menerpa salah seorang pria terkaya di Italia tersebut.

Persidangan kasus suap dengan terdakwa Berlusconi itu berakhir antiklimaks. Meski jaksa menemukan bukti kuat soal suap yang dilakukan Berlusconi dan menuntut dia dengan hukuman lima tahun penjara, pengusaha ternama dan politikus senior Italia tersebut lolos dari bui. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Sabtu sore (25/2) waktu setempat atau dini hari kemarin WIB (26/2), hakim membatalkan dakwaan dan proses hukum atas Berlusconi. Alasannya, kasus itu dinilai kedaluwarsa.

Berlusconi, yang mundur dari kursi PM November tahun lalu ketika gagal menangani krisis utang, didakwa menyuap pengacara Inggris bernama David Mills sebesar USD 600 ribu (sekitar Rp 5,4 miliar) untuk memberikan keterangan palsu dalam dua persidangan pada 1990-an. Keterangan palsu itu dimaksudkan untuk menghindarkan Berlusconi dan perusahaan miliknya, Fininvest, dari kasus hukum.

Hakim Francesca Vitale menghabiskan waktu tiga jam untuk mempelajari argumen terakhir dari tim pengacara Berlusconi. Namun, dia hanya membutuhkan waktu kurang dari semenit untuk memutuskan bahwa proses hukum atas kasus tersebut sudah tidak valid lagi.

Jaksa Fabio de Pasquale pun menyatakan kecewa atas putusan hakim tersebut. Tetapi, dia enggan berkomentar banyak saat ditanya wartawan. "Saya hanya ingin keluar dari ruang (pengadilan) ini," ujarnya. "Tidak ada gunanya berkomentar," tambahnya.

Berlusconi tak hadir dalam pembacaan putusan kemarin. Pengacaranya, Niccolo Ghedini, telah menginformasikan kepada kliennya soal putusan tersebut melalui telepon.

Menurut Ghedini, tim pengacara semula berharap hakim menjatuhkan vonis bebas murni. Tetapi, putusan tersebut masih memungkinkan pengajuan banding. Menurut hukum di Italia, jaksa maupun terdakwa bisa mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Kami lebih senang jika putusannya bebas murni dan terbukti bahwa klien kami tidak bersalah telah melakukan kejahatan," tutur Ghedini kepada Sky TG 24. "Ini adalah keputusan pertama dan tidak terlalu penting," lanjutnya.

Di Italia kasus hukum yang telah berusia lebih dari lima tahun dianggap kedaluwarsa. Tetapi, jaksa penuntut telah mengubah kasus tersebut agar tidak dianggap kedaluwarsa. Caranya adalah menghitung waktu kasus itu sejak Mills mengakui adanya suap dari Berlusconi. Itu berarti kasus hukum tersebut masih berumur dua tahun.

Menurut perhitungan jaksa, status kedaluwarsa hukum itu semestinya baru berakhir pada Mei atau Juli tahun ini. Namun, hakim tidak sepakat.

Putusan itu hanya sedikit mengubah persepsi pendukung Berlusconi dan musuh politiknya. Khususnya, tentang sifat kedaluwarsa dalam sistem hukum di Italia. Tidak seperti di negara Eropa lain, di Italia waktu tetap dihitung setelah pengadilan dimulai. Hal itu memberikan peluang kepada terdakwa untuk bebas dari jeratan hukum.  

Sky TG 24 melansir bahwa 140 kasus hukum berakhir karena status kedaluwarsa pada tahun lalu. Sebagian besar di antaranya adalah kasus korupsi. "Sekali lagi, status kedaluwarsa menyelamatkan Berlusconi dari jerat hukum," ujar politikus dari oposisi Antonio di Pietro.

Berlusconi, yang selalu menolak tuduhan suap tersebut, meninggalkan Roma menuju Milan pada Sabtu pagi (25/2). Namun, dia kembali terbang ke utara untuk menyaksikan laga sepak bola klub miliknya, AC Milan, kontra Juventus pada Sabtu malam. "Keadilan baru setengah jalan," komentarnya kepada wartawan saat pertandingan sepak bola.
 
Meski dia lolos dari jerat hukum kasus suap, masih ada beberapa kasus lain yang saat ini dihadapi Berlusconi. Dia, antara lain, sedang menjalani sidang kasus skandal seks dengan perempuan di bawah umur. (AFP/AP/cak/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertimbun Salju, Pangeran Belanda Koma Permanen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler