Berlusconi Tamat

Divonis 4 Tahun, Dapat Remisi, tetapi Tak Boleh di Pemerintahan

Minggu, 28 Oktober 2012 – 05:19 WIB
ROMA – Setelah enam tahun, kasus penyelewengan atau penipuan pajak yang melibatkan mantan Perdana Menteri (PM) Italia Silvio Berlusconi berakhir juga. Jumat lalu (26/10) waktu setempat atau dini hari kemarin WIB (27/10), Pengadilan Milan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tokoh 76 tahun tersebut.

Tetapi, politikus senior tersebut tidak perlu menjalani hukuman selama itu. Meski Berlusconi tak langsung masuk penjara, berdasar kebijakan dan undang-undang amnesti di Italia pada 2006, dia berhak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama tiga tahun. UU itu disetujui parlemen Italia ketika lawan politik Berlusconi dari partai kiri tengah, Romano Prodi, memimpin pemerintahan (PM). UU itu diadopsi untuk mengatasi penuh sesaknya penjara-penjara di Italia ketika itu.

Jadi, dari empat tahun vonis yang diterimanya, pemilik klub sepak bola AC Milan tersebut hanya wajib menjalani setahun. Namun, selain hukuman kurungan, hakim Edoardo D'Avossa melarang Berlusconi memegang jabatan publik atau pemerintahan  selama lima tahun.

Atas penyelewengan pajak secara besar-besaran yang dia lakukan pada kepemimpinannya sebagai PM (1994-2011) tersebut, pemilik kerajaan bisnis Mediaset itu juga harus membayar denda. Bersama 10 terdakwa lain dalam kasus yang sama, dia pun wajib membayar kerugian negara sebesar EUR 10 juta (sekitar Rp 124,24 miliar).

Begitu keluar vonis, Berlusconi langsung menyatakan banding. Salah seorang pria terkaya di dunia, dengan total kekayaan bersih USD 5,9 miliar (sekitar Rp 56,64 triliun), menurut majalah bisnis Forbes itu mengaku tidak puas atas vonis Pengadilan Milan.

’’Vonis itu tak masuk akal dan tak bisa saya toleransi. Semua ini jelas skenario politik, seperti halnya semua kasus di pengadilan yang sengaja direkayasa untuk menyudutkan saya,’’ katanya seperti disiarkan stasiun televisi Italia 1.

Rencananya, pengacara Berlusconi akan mengajukan berkas banding secara resmi pada 10 November nanti. Banding itu secara otomatis akan menunda pelaksanaan hukuman atas Berlusconi. Bahkan, karena lamanya proses banding di Italia, bapak lima anak tersebut bukan mustahil akan lolos dari jeruji besi.

Kendati begitu, Berlusconi tak bisa mengelak dari fakta bahwa karir politiknya telah berakhir. Kemarin berbagai media di Italia memberitakan bahwa vonis pengadilan itu merupakan pertanda dari tamatnya kehidupan politik pria flamboyan tersebut.

’’Seluruh generasi Italia yang lahir setelah 1975, untuk kali pertama, akan bisa memberikan suara mereka tanpa embel-embel pro atau anti Berlusconi,’’ tulis La Stampa, salah satu media berpengaruh di Italia. Sedangkan editor La Repubblica Ezio Mairo menyamakan kasus Berlusconi itu dengan tragedi Titanic. Keduanya sama-sama kehilangan kemasyhuran secara tragis.

Menurut harian Il Fatto Quotidiano, vonis atas kasus pajak yang sudah berjalan selama sekitar enam tahun itu menunjukkan kebejatan pemerintahan Berlusconi. ’’Kasus itu bukti bahwa selama sembilan tahun terakhir, Italia telah dipimpin oleh seorang pengemplang pajak,’’ tandas media sayap kiri tersebut.

Dalam kasus penipuan itu, Berlusconi dituding telah menggelembungkan nilai beli hak siar Mediaset atas film-film Holywood. Selama ini dia selalu mengeruk banyak keuntungan dari selisih harga yang diciptakannya. Untuk mengamankan pendapatan ilegalnya, konon, dia sengaja menciptakan rekening asing supaya tidak perlu membayar pajak pada pemerintah Italia. (AFP/AP/hep/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Bayi Kini Tak Ikut Narik Becak Lagi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler