Bermodal Arak Bali, Perkosa Turis Habis Mandi

Sabtu, 30 Juni 2018 – 19:23 WIB
PEMERKOSA: Indra Kumala (berbaju tahanan) yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap turis asal Amerika Serikat di Bali. Foto: Ayu Afria UE/Bali Express

jpnn.com, BADUNG - Warga Desa Mencirim di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai Sumatra Utara yang bernama Indra Kumala (34) kini berurusan dengan kepolisian di Bali. Penyebabnya adalah aksi bejat instruktur surfing itu terhadap seorang turis bernama Julia Yulian Zhu (25).

Polisi membekuk Indra di kampung halamannya. Sebelumnya, Indra memerkosa Julia di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 7 Juni 2018.

BACA JUGA: Perkosa Remaja di Semak-Semak, Rudi: Saya Tergoda

Indra menggunakan arak untuk memperdaya korbannya. Mulanya, Indra mengajak Julia makan jagung bakar dan meminum arak bali usai mandi di Pantai Kuta.

"Antara korban dan tersangka sedang makan jagung bakar. Keduanya di bawah pengaruh alkohol," ujar Kapolsek Kuta AKP Teguh Ricki Fadliansyah, Jumat (29/6).

BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo Seret Remaja Putri ke Semak-Semak, Pedih!

Pada hari kejadian, Indra dan korbannya bertemu di Pantai Kuta sore. Pelaku mengenal korban dari temannya yang bernama Made.

Sekitar pukul 21.05 WITA, pelaku mengajak korban dan Made untuk minum arak di tempat kejadian perkara (TKP). Usai menghabiskan tiga botol arak dalam botol kemasan air mineral, pelaku menyuruh Made untuk membeli minuman beralkohol lagi.

BACA JUGA: Wanita yang 2 Kali Diperkosa Tetangga Keterbelakangan Mental

Sekitar pukul 22.40, Made pergi meninggalkan Indra dan Julia. Ternyata Indra punya maksud jahat.

Ketika Made pergi, Indra langsung menggarap Julia. Tiba-tiba pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Kemudian, celana dalam korban dibuka dengan paksa dan selanjutnya mencekik leher korban. Kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban selama kurang lebih sepuluh menitan," tutur Teguh.

Korban sempat berontak sambil berteriak. Namun, korban yak berdaya menghadapi Indra.

Setelah puas, Indra mengeloyor pergi. Sedangkan korban yang saat itu setengah sadar berlari tanpa celana untuk mencari pertolongan.

Namun, usaha korban mencari pertolongan tak berhasil. Selanjutnya Made datang menemui korban.

Made pun bertanya ke korban tentang penyebab kondisinya menjadi seperti itu. Namun, korban dengan kesal menjawab pertanyaan Made.

"Untuk apa kamu bertanya ada apa?” tutur Teguh menirukan keterangan Made.

Akhirnya Julia meninggalkan Made dan kembali ke TKP untuk mengambil tas dan celana dalamnya. Selanjutnya, korban langsung menyetop taksi dan kembali ke hotelnya.

Pada 8 Juni 2018 dini hari atau sekitar pukul 02.00 WITA, korban mendatangi Polsek Kuta untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta tertanggal 8 Juni 2018.

Polisi pun bergerak. Tim Opsnal Polsek Kuta lantas mencari informasi terkait identitas pelaku.

Polisi sempat kewalahan karena saat itu minim saksi. Namun, polisi akhirnya memperoleh informasi bahwa Indra tinggal di Jalan Pattimura nomor 6, Legian, Kuta.

Sayangnya, Indra sudah meninggalkan tempat tinggalnya. Ternyata dia pergi untuk pulang kampung.

"Kamar indkos pelaku sudah dalam keadaan kosong. Pamitnya ke pemilik kos pulang kampung," ujar Teguh.

Polisi lantas bergerak ke seseorang yang mempekerjakan Indra sebagai pekerja penyewaan papan surfing di Pantai Kuta. Akhirnya, polisi mengantongi identitasnya.

Polisi langsung menduga Indra hendak kabur ke kampung halamannya di Binjai, Sumatera Utara. Selanjutnya, Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polres Binjai.

Usai melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polres Binjai, Tim Opsnal Reskrim Kuta berhasil melacak posisi pelaku. Polisi lantas membekuk Indra di pul bus ALS, Medan, Senin (18/6).

Ternyata, Indra dari Jakarta menuju Medan naik bus ALS. Saat itu pula Indra tak bisa berkutik.

“Pelaku mengakui bahwa sebelum kejadian mengajak korban mengobrol yang saat itu sambil membuat tato temporer yang menggunakan jasa Made,” papar Teguh.

Namun, Indra menyodorkan pengakuan berbeda. Dia mengaku yang membeli arak bali di Jalan Majapahit atas suruhan Made.

Sebab, Made dan Julia memilih mandi di laut. "Pelaku mengaku sampai lima kali membeli arak di Jalan Majapahit. Saat arak tersisa sedikit, Made dan korban masuk ke laut bermaksud mandi hanya dengan memakai CD (celana dalam, red). Begitu juga dengan korban hanya memakai CD dan BH (bustehouder, red),”  kata Teguh.

Sedangkan Indra tak ikut mandi. Dia memilih menjaga barang-barang Made dan korban.

Saat itu pelaku tidak ikut mandi, pelaku justru menjaga barang barang milik Made dan korban.

Setelah sekitar satu jam mandi, akhirnya Made dan korban kembali ke tempat mereka minum sebelumnya. Pelaku mengira Made habis berhubungan badan di dalam air bersama korban.

Akhirnya Indra pun kepengin menikmati tubuh korban. "Pelaku ngomong ke Made, ‘Bang, kasih aku lah, Bang’. Lalu dijawab, ‘kamu coba saja rayu dia, siapa tahu dikasih,” kata Teguh menirukan pengakuan Indra.

Tak lama berselang, Indra langsung menjalankan aksinya dengan mendekati korban dan meraba-raba tubuhnya. Korban langsung menolak.

Namun, Indra tetap memaksa sambil melepas celana dalam milik korban. Pelaku kemudian memeluk tubuh korban, jari-jari tangannya pun beraksi.

Pelaku mengaku sempat memasukkan kemaluannya ke alat vital korban. Namun, aksinya hanya sebentar karena kemaluannya keburu layu.

Sedangkan Made hanya memperhatikan perbuatan pelaku dari jarak sekitar satu meter. Setelah melihat korban menangis dan meronta - ronta, Made berbicara ke Indra untuk menyudahi ulahnya.

Keesokan harinya, Made menyuruh Indra kabur terlebih dahulu sembari menunggu korban meninggalkan Indonesia. Ternyata, korban melapor ke polisi.

Indra lantas menumpang bus dari Terminal Mengwi menuju Surabaya dengan membawa teve miliknya. Setelah sampai di Surabaya, pelaku menumpang kereta api tujuan Jakarta.

Setelah sampai di Jakarta, Indra sempat menjual tevenya seharga Rp 1 juta. Uangnya lantas digunakan untuk menumpang bus ALS jurusan Medan.

Polisi kini menahan Indra. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain sebuah ponsel merek Mito, identitas korban, uang Rp 300 ribu, sebuah dompet kulit dan baju keduanya.

Ada pula botol arak dan bonggol jagung bakar yang menjadi barang bukti. Kini pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetangga Perkosa Istri Teman, Tak Puas Sekali, Besok Ulangi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler