Bermodalkan Gunting, Oknum Honorer Curi Mobil Tetangga

Senin, 03 Februari 2020 – 15:45 WIB
Oknum honorer pencuri mobil. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, BANGKALAN - Seorang oknum honorer RSUD Syamrabhu berinisial YR membawa kabur mobil milik tetangganya.

Pria berusia 40 tahun itu menggasak 1 unit mobil Kijang milik Indrasari tetangganya, di jalan Jambu Raya Desa Banyuajuh Kamal Bangkalan, Jatim

BACA JUGA: Dulu Maling Motor, Sekarang Curi Bawang Merah, Tobat Bang..

YR sempat menjadi buronan sebelum akhirnya diciduk unit Reskrim Polsek Kamal.

Penangkapan YR berdasarkan pengembangan penyidikan atas AF dan TS. Dua orang ini ditangkap polisi karena terlibat pencurian mobil.

BACA JUGA: Curi Motor untuk Biaya Menceraikan Istri, Malah Kena Karma

"Akibat perbuatan para pelaku tersebut, korban Indrasari mengalami kerugian materil sebesar Rp 80 juta," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra.

Dalam rilis ungkap kasus tindak pidana Curat, Curanmor, penadahan dan Sajam, Polres Bangkalan juga berhasil membekuk enam tersangka kejahatan lainnya.

Yaitu L (57) warga Sepulu Bangkalan, sebagai penadah barang hasil kejahatan di antaranya hasil pencurian di daerah Polsek Tambaksari Surabaya.

AKBP Rama mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau memakai kendaraan bodong sebab melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler