jpnn.com, MALANG - Satreskrim Polres Malang, Jatim membekuk Tirto (43) pelaku pencabulan pada anak remaja usia 14 tahun.
Warga Desa Wringin Anom itu diringkus setelah dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur berulang kali.
BACA JUGA: Berita Duka, Novi Afandi Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai
Tidak tanggung-tanggung, tersangka duda beranak dua itu melakukannya aksinya sejak 2014 silam.
"Korban merupakan tetangga sendiri. Modusnya membujuk rayu hingga akhirnya korban bisa terpikat dengannya," ujar UPPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Erlehana br. Maha
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Harus Hadapi Kondisi Terburuk Corona, Obat Herbal AntiCovid, Freeport Berdarah
Tersangka Tirto kesehariannya dikenal bisa memberi pengobatan alternatif. Bahkan beberapa warga menyebutnya sebagai orang pintar.
Dengan modal punya banyak jimat, Tirto berhasil merayu korbannya. Saat jimat dibuka, bertuliskan aksara Jawa dan tulisan arab.
Dengan cara itulah aksi Tirto bisa berjalan mulus mengajak korban berhubungan badan.
Hal itu dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2019 lalu. Keluarga korban mengetahui saat tersangka Tirto dan anaknya berjalan, hingga dipaksa bercerita apa yang terjadi.
"Mendengar cerita korban, keluarga korban kemudian melaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang pada awal Januari lalu. Kemudian tersangka Tirto ditangkap dan dibawa ke UPPA untuk diperiksa," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia