jpnn.com, TANGERANG - Tiga orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang biasa beraksi di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, dibekuk polisi, Jumat (25/10). Sebanyak 22 unit sepeda motor hasil curian kawanan itu turut diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku bernama Eka Suparman, Samsudin, dan Muhammad Riski, telah delapan kali beroperasi sejak akhir 2018 lalu. Sasaran komplotan tersebut adalah sepeda motor milik warga Neglasari.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihajar Warga
Mereka melakukan aksinya saat kondisi lingkungan warga sepi. Bermodalkan kunci letter T, kawanan itu berhasil mencuri 22 unit sepeda motor milik korban.
“Modusnya mengambil sepeda motor di depan kos-kosan (indekos), kontrakan, dan di dalam rumah pakai kunci letter T,” ungkap Kapolsek Neglasari Komisaris Polisi (Kompol) Manurung.
BACA JUGA: Juru Parkir Punya Sampingan Melakukan Aksi Curanmor
Ketiga kawanan itu menjual motor hasil curian kepada ketiga orang penadah. Yakni Said, Nisin, dan Rohyani. Harga setiap unit motor hasil curian bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 4 juta. “Mereka (pencuri dan penadah-red) semua ini asli orang Neglasari, satu kelompok,” katanya.
Identitas ketiga penadah motor curian terbongkar usai sindikat curanmor itu diringkus. Penangkapan berawal saat Eka dan Samsudin dipergoki mencuri motor di kawasan Perumahan Sitanala, Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (25/10) pagi. “Karena panik, dua unit sepeda motor, milik pelaku dan korban ditinggal,” ungkapnya.
Identitas kedua pelaku terbongkar setelah polisi menelusuri motor pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian. Jumat (25/10) malam, keduanya berhasil diringkus di kawasan Salembaran, Kabupaten Tangerang. Eka dan Samsudin pun membeberkan identitas anggota komplotannya serta penadah motor curian. Tak lama, polisi meringkus Muhammad Riski dan ketiga penadah.
“Bagi warga yang merasa sepeda motornya dicuri, silakan datang ke Polsek untuk mengecek dan bila cocok bisa dibawa pulang,” imbaunya. (one/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti