Bermodalkan Sampan, Kurir Ini Berani ke Malaysia Ambil Sabu-Sabu

Senin, 09 Desember 2019 – 22:25 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Mabes Polri

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Jakarta. Keempatnya adalah RY, AL, ZL, dan BM yang ditangkap di Labuhan Batu, Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya memantau pergerakan para pelaku ini selama empat bulan belakangan.

BACA JUGA: Jual Sabu-sabu, Putri Imam S. Arifin Ditangkap

“Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap RY di Pelabuhan Sarang Elang, Sumatera Utara. Perannya penerima sabu-sabu dari laut atau disebut sebagai pengendali," ujar Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/12).

Kepada petugas, RY mengaku sedang menunggu kiriman sabu-sabu dari Malaysia. Dalam aksinya, RY membayar tiga pelaku lainnya untuk mengambil narkoba atau menjadi kurir di tengah laut dekat Pulau Ketam Malaysia, menggunakan sampan.

BACA JUGA: 1,3 Kg Sabu-sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai Juanda

Dalam kesempatan yang sama, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ini tergolong berani, karna untuk mengelabui petugas, mereka pergi ke perairan Malaysia menggunakan sampan motor.

"Di tengah laut, ketiga pelaku dengan seorang yang kini masih kami lakukan pengejaran,” sebut Argo.

BACA JUGA: Astaga, Pelajar SMK Nekat Telan Sabu-sabu 1,23 Gram

Para pelaku sendiri dalam melakukan komunikasi dengan pengirim baranh yang berada di perairan Malaysia menggunakan kode lampu senter.

"Setelah mendapatkan sandi bahwa itu betul dengan pertemuan itu, terjadi ship to ship sebanyak 38 kilogram sabu-sabu. Ada juga 150 butir Yaba. Ini adalah obat yang kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pil,” beber Argo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler