Seorang pria asal Irak Abbas Allami dijatuhi vonis enam tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia dengan menggunakan perahu. Dia menjanjikan sejumlah pencari suaka bahwa "Ada orang Australia yang menunggu kalian di tengah laut".
Abbas (40) yang lahir di Irak dan kini bermukim di Victoria, Australia, divonis untuk menjalani setidaknya tiga tahun dan tiga bulan penjara.
BACA JUGA: Hubungan Pertahanan Menguat, Menhan Australia Ceramah di Lemhanas
Para juri menganggap dia bersalah dalam upaya penyelundupan yang gagal untuk membantu keluarga Al Shareeda masuk ke Australia secara ilegal pada tahun 2013.
Dalam vonisnya Hakim Jeanette Morrish mengatakan Abbas bukan pimpinan sindikat, namun berkomunikasi langsung dengan pencari suaka dan bertanggung jawab mengatur perjalanan mereka dari akomodasi di Indonesia ke perahu menuju ke Australia.
BACA JUGA: Alasan Drama Australia Dilarang Ditampilkan di China
"Peran Anda terbatas namun sangat penting," kata Hakim Morrish.
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga yang dibantu Abbas ini telah membuat kesepakatan dengan sindikat penyelundup manusia untuk masuk ke Australia.
BACA JUGA: Anggota Bali Nine Tan Duc Thanh Nguyen Meninggal
Keluarga Al Shareeda awalnya melakukan perjalanan bus ke Turki lalu terbang ke Malaysia. Mereka setuju membayar 15.000 dolar AS untuk penerbangan ke Indonesia dengan visa resmi sebelum menuju Australia dengan perahu.
Dalam persidangan Abbas, Kadhim Al Shareeda bersaksi bahwa mereka diberitahu akan bepergian dengan kapal pesiar yang dilengkapi perangkat GPS.Menunggu di tengah laut
Kadhim mengatakan keluarganya diberitahu "ada orang Australia yang menunggu kalian di tengah laut".
Mereka, katanya, akan menjemput para pencari suaka dan memberikan paspor dan status penduduk tetap.
Kadhim mengaku telah bertemu Abbas sebanyak empat kali ketika mereka berada di Indonesia.
Pada pertemuan terakhir, Abbas mengatur bus yang menjemput keluarga Al Shareeda dan sejumlah orang lainnya dari vila dan membawa mereka ke perahu.
Disebutkan bahwa para pencari suaka ini kemudian ditangkap aparat keamanan setelah bus yang mereka tumpangi mogot.
Persidangan juga mengungkap bahwa Kadhim melihat Abbas berbicara dengan pria berseragam militer di samping dua truk militer di luar penginapan mereka.
Menurut keterangan Kadhim, setelah truk itu pergi, Abbas menyampaikan bahwa "mereka yang mengatur itu truk terlalu serakah. Makanya mereka pergi".
Malamnya, sejumlah bus tiba di penginapan dan mengangkut mereka namun salah satu kendaraan mogok dan polisi pun datang menangkap mereka untuk dibawa ke tahanan imigrasi.
Saksi ini menyebutkan bahwa mereka akhirnya dibebaskan dari tahanan setelah menyuap aparat kepolisian. Sejak itu mereka tidak pernah melihat Abbas lagi.
Keluarga Al Shareeda akhirnya tiba di Australia dengan perahu setelah membayar sindikat penyelundup manusia lainnya.
Khadim belakangan mengidentifikasi Abbas sebagai salah satu penyelundup manusia.
Keterangan Khadim ini menyebabkan Abbas ditangkap polisi di Kota Mildura di pedalaman Victoria pada Oktober 2014.Teleponnya dilacak
Abbas Allami selama persidangan ini bersikukuh mempertahankan diri tidak bersalah. Dia berdalih ini merupakan kasus kekeliruan identitas.
Namun sikapnya itu terbantahkan oleh serangkaian percakapan telepon yang disadap oleh polisi. Dalam percakapan tersebut dia merujuk pada sindikat penyelundupan manusia dan perannya seperti itu.
Hakim Morrish mengatakan tidak ragu dengan peran terdakwa dalam sindikat tersebut terdorong oleh alasan finansial.
Dia mengatakan hukumannya di penjara akan lebih berat karena masalah kesehatan mental yang dialaminya.
Dalam persidangan terungkap bahwa keluarga Abbas melarikan diri dari Irak ketika dia masih kecil, tidak bisa berbahasa Inggris dan hanya bersekolah sampai kelas 4 SD.
Vonis Abbas ditetapkan menurut hukum Persemakmuran yang mengatur hukuman minimum lima tahun penjara dengan ketentuan bebas bersyarat setelah dijalani tiga tahun.
Diterbitkan oleh Farid M Ibrahim dari artikel ABC Australia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... PM Turnbull Dukung Qantas Ikuti Ketentuan China Soal Taiwan