Pesawat Lion Air Akan Beroperasi Kembali di Masa Covid-19, Calon Penumpang Wajib Mematuhi Persyaratan Ini

Minggu, 31 Mei 2020 – 22:52 WIB
Pesawat Lion Air. Foto dok humas Lion Air

jpnn.com, JAKARTA - Lion Air Group berencana beroperasi kembali pada Senin (1/6), setelah sempat menghentikan sementara operasi 27-31 Mei 2020 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminial 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Artinya, belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020.  Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Lion Air menyampaikan persyaratan yang wajib dilaksanakan calon penumpang selama masa waspada pandemi Covid-19.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan penumpang harus tiba lebih awal yakni empat jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, penumpang harus menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan meliputi tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara. 

“Identitas diri resmi dan masih berlaku (kartu tanda penduduk atau identitas lainnya)," kata Danang, Minggu (31/5).

Danang menambahkan penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan (SK) atau sertifikat bebas Covid-19, SK perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020.

BACA JUGA: Penumpang Pesawat Lion Air Tujuan Batam Tertahan di Jakarta

Penumpang harus menunjukkan hasil rapid tes negatif Covid-19 maksimal berlaku tiga hari sejak diterbitkan, atau hasil Reverse Transcription -  Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal tujuh hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan, atau SK bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun rapid tes. 

“Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan," ungkapnya.

Penumpang wajib mengisi  kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum berangkat. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau https://sinkarkes.kemkes. go.id/ehac  atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

Penumpang wajib mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara. Wajib mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan. Mengikuti aturan jarak aman atau physical distancing sebagaimana diberlakukan. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.

BACA JUGA: Siaga Covid-19, Lanal Kotabaru Bantu Mengamankan Arus Penumpang Transportasi Laut

"Calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri," tegasnya.
 
Danang menuturkan Lion Air mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Aturan itu mengatur kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain. Pertama, persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta. Penumpang harus menunjukkan surat tugas bagi aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.

BACA JUGA: Penumpang Pesawat Membeludak, Jual Beli Surat Sehat Juga Marak

Selain itu, menunjukkan surat tugas bagi BUMN, BUMD, lembaga nonpemerintah, dan lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor. Menunjukkan SK uji tes RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

SK bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes.

“Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat," jelasnya.

Selain itu, wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.

Kedua, persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami, istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. Penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Menunjukkan SK kematian sesuai ketentuan yang berlaku. Menunjukkan SK rujukan RS untuk pasien untuk pasien atau orang sakit keras.

SK uji RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien atau orang sakit keras atau jenazah. Atau SK bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS, puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR tes atau rapid tes.

Ketiga, persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar atay mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Penumpang wajib menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah). Menunjukkan SK dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau SK dari Kantor Perwakilan RI di luar negeri bagi PMI.

Menunjukkan SK dari universitas atau sekolah bagi mahasiswa dan pelajar. SK uji tes RT-PCR dengan hasil tes negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang repatriasi PMI, WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Danang melanjutkan calon penumpang diwajibkan memerhatikan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah mengenai persyaratan khusus tujuan akhir.

Untuk DKI Jakarta, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta. go.id.

Denpasar, Bali melalui surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanjut https://cekdiri. baliprov.go.id/.

Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Padang, Sumatera Barat Surat melalui Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara.
 
Danang menyatakan operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor 37 Tahun 2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler