Berpelukan dengan Janda di Kamar Wisma, begini jadinya

Senin, 18 Mei 2015 – 06:12 WIB

jpnn.com - BLANGPIDIE – Aksi pemanasan pasangan mesum, janda dan pemuda, sontak terhenti akibat digerebek Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sabtu (16/5) malam.

Si cowok baru saja membuka bajunya, sementara yang wanita sudah pakai daster tanpa...  Keduanya digerebek saat berpelukan di dalam kamar di salah satu penginapan yang ada di Jalan BB Jalal Susoh, Abdya.

BACA JUGA: Pulau Enggano di Bengkulu Utara yang Berbatasan dengan India

Ketika diminta identitasnya, ternyata pasangan wanita adalah Nur (42) ibu rumah tangga warga Desa Meunasah Gantung Kecamatan Kawai XVI Kabupaten Aceh Barat.

Nur adalah janda empat anak yang sudah dua kali melangsungkan pernikahan. Sedangkan pasangan prianya adalah Zul (29), pemuda  Desa Paya Ujung Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya.

BACA JUGA: Mantan Sopir Kasat Reskrim Terlibat Penggelapan Uang Puluhan Juta

Kepala Satpol PP dan WH Riad,SE kepada Rakyat Aceh Minggu (17/5) menyebutkan, personil PP dan WH berhasil mengamankan satu pasangan non murhim di kamar wiswa.

Pasangan tersebut telah melakukan pelanggaran syariat Islam tentang khalwat /mesum sesuai dengan qanun daerah Aceh Nomor 14 tahun 2003. "Saat kita tangkap mareka sedang berpegangan tangan, berpelukan  dan berciuman," terangnya.

BACA JUGA: Motor Penabrak Bocah 5 Tahun Dibakar Massa

Riad menuturkan, awalnya personil Satpol PP dan WH berjumlah 30 orang menggelar razia malam sambil penertiban pemain batu damino di Kecamatan Susoh dan Blangpidie. Saat sedang bergerak, petugas mendapat informasi dari masyarakat ada pasangan dari luar Abdya yang menginap di Wisma Aceh Barat.

Mendapat laporan pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang hanya berjarak 1 kilometer dari pusat kota Blangpidie. Setelah meminta keterangan kepada pemilik wisma personil Satpol PP dan WH bergerak ke lantai dua. Ketika pintu dipaksa buka, pasangan itu sedang berduaan.

Lebih lanjut Riad menerangkan, keduanya sedang diproses di kantor Satpol PP dan WH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sesuai dengan qanun Aceh tahun 2008 tentang peradilan adat bahwa ada 18 perkara yang diberikan wewenang kepada peradilan adat salah satunya adalah masalah khalwat.

"Rencananya penanganan kasus tersebut diserahkan kepada lembaga adat kampung tempat mareka tinggal," ulasnya.

Zul yang dimintai keterangan Rakyat Aceh (grup JPNN) di ruang WH mengaku, hanya sempat berpelukan dan berciuman sudah digerebek pihak Satpol PP dan WH."Saya hanya pegang tangan, berpelukan dan sambil berciuman, belum yang lain," tuturnya.

Diakui, pertemuan di wisma adalah yang pertama sejak berkenalan delapan bulan lalu hingga sepakat pergi jalan-jalan. Untuk memuluskan niatnya Zul mengajak temannya yang menyewa mobil rental di Nagan Raya.

Keduanya lalu menjemput Nur di Meulaboh. Jalan-jalan itu akhirnya berlabuh di Abdya Sabtu (16/5) malam sekitar pukul 21.00 Wib. (ria)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak... Polisi Bekuk Empat Pelaku Narkoba dari Desa Sukarami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler