Bersaksi di Persidangan, Johnny Allen Bela Sutan

Kamis, 02 Juli 2015 – 15:41 WIB
Anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014, Jhonny Allen Marbun saat bersaksi bagi Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/7) dalam perkara suap ke mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Johnny yang pernah menjadi anak buah Sutan di komisi bidang energi dan pertambangan itu hadir sebagai saksi meringankan.

Jhonny pun dalam kesaksiannya membantah ada pemberian uang suap dari Kementerian ESDM ke Komisi VII melalui Sutan jelang pembahasan APBNP 2013. Mantan wakul ketua umum Partai Demoktat itu bahkan merasa berang karena ada pihak menyebut PNS Komisi VII DPR terima uang dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Gebrakan Bang Yos, Mau Rekrut 1000 Personel BIN Baru

"Saya katakan itu sama sekali tidak tau. Tidak mungkin. Tidak ada. Apa siapa yang berikan itu? Siapa yang bilang itu? Kurang ajar banget," kata politikus asal Sumatera Utara itu menjawab pertanyaan kuasa hukum Sutan.

Jhonny membela habis-habisan rekannya yang kini berstatus sebagai terdakwa itu. Dia membantah bahwa ada antrean untuk pembagian uang suap di ruang kerja ketua Komisi VII.

BACA JUGA: TNI Butuh Waktu Dua Minggu Cari Sebab Hercules Jatuh

"Menurut saya kesaksian itu perlu diuji coba karena menurut saya bisa jadi hinaan," ucap Jhonny.

Menurutnya, tidak masuk akal KPK mendakwa Sutan menerima suap terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM dalam APBNP 2013. Pasalnya, hasil dari pembahasan itu justru anggaran Kementerian ESDM dipangkas sekitar Rp 1 triliun.

BACA JUGA: Tragedi Hercules, Letda Penurut itu Telah Tiada

"Anggaran ESDM (di APBN 2013) itu sekitar Rp 18 triliun, di perubahan jadi Rp 17 triliun sekian. Sementara Sutan jadi tersangka (suap) APBNP, bagi saya itu anomali," papar anggota DPR periode 2009-2014 itu.

Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima suap senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM. Jaksa menduga pemberian itu untuk memuluskan kepentingan Kementerian ESDM dalam pembahasan anggaran di Komisi VII.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Belum Mau ke Sinabung Lagi, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler