jpnn.com - PENYANYI muda Justin Bieber divonis bersalah oleh Pengadilan Dade County, Miami Floridi. Ia terbukti bertindak ceroboh dan tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat melakukan pelanggaran lalu lintas di Miami Beach 22 Januari lalu.
Seperti dilansir CBS News, Justin tidak banyak bertingkah selama proses persidangan. Justin cenderung melunak dan mengakui seluruh kesalahan yang diperbuatnya.
BACA JUGA: Film Power Rangers Rilis Juli 2016
Sikap lunak Justin selama persidangan sepertinya membuat majelis hakim tidak memberi hukuman berat kepada mantan kekasih Selena Gomez tersebut. Justin tidak harus menjalani hukuman di balik jeruji.
Hakim yang sudah melakukan pertimbangan matang, Justin hanya diwajibkan untuk mengikuti kelas mengatasi amarah dan mengontrol emosi selama 12 jam. Meski demikian, Justin tetap harus membayar USD 50 ribu atau senilai Rp 583 juta. (abu/jpnn)
BACA JUGA: BCL Pamer Foto Dipeluk Steve Tyler
BACA JUGA: Oktober, Dewi Sandra Launching Single Anyar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatin Impikan Punya Berat Badan 43 Kg
Redaktur : Tim Redaksi