Bersertifikat Meningitis Palsu, Pemberangkatan Haji Ditunda

Kemenkes Antisipasi Jamaah Haji Membawa Pulang Virus Korona

Sabtu, 17 Agustus 2013 – 04:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta calon jamaah haji mewaspadai peredaran International Certificate of Vaccination (ICV) Meningitis palsu. Jika kedapatan membawa sertifikat palsu, keberangkatan calon jamaah haji ditunda. Sedangkan travel hajinya dikenai sanksi pencabutan izin operasional.

 

Imbauan keras ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Kemenkes Fidiansjah di Jakarta kemarin. Dia menuturkan potensi peredaraan sertifikat vaksin Meningitis untuk jamaah haji masih tetap ada dan harus diwaspadai.

BACA JUGA: Satu Pelaku Penembak Polisi Terluka

"Meskipun begitu potensi peredaran sertifikat Meningitis palsu di haji tidak sebesar di umrah," tandasnya.

BACA JUGA: Dua Polisi Tewas Ditembak OTK

Menurut Fidiansjah pemberlakuan sertifikat vaksin Meningitis ini merupakan kebijakan pemerintah Arab Saudi. Keberadaan sertifikat itu merupakan salah satu dokumen penting untuk kepengurusan visa haji.

Hampir bisa dipastikan jika ada sertifikat Meningitis palsu, permohonan visa haji ditolak. Sebab Fidiansjah mengklaim sistem kesehatan haji sudah terintegrasi rapi dengan urusan keimigrasian.

BACA JUGA: Selama Arus Mudik, 5.387 Kendaraan Rusak

Meskipun begitu tidak menutup kemungkinan ada potensi jamaah haji bersertifikat vaksin meningitis yang lolos hingga bisa masuk ke asrama haji embarkasi. Dia mengatakan bahwa di asrama haji pengecekan "kartu kuning" sertifikat Meningitis itu diperketat. Jika ketahuan palsu, keberangkatan calon jamaah haji tertunda minimal dua minggu atau 14 hari.

Penundaan selama dua minggu itu murni pertimbangan medis. Kepada jamaah haji bersertifkat Meningitis palsu, akan diberi vaksin asli. Nah masa aktif vaksin ini baru efektif setelah dua minggu dari vaksinasi. "Jadi kami tegaskan untuk calon jamaah haji tidak dibatalkan, karena mereka itu menjadi korban penipuan sertifikat palsu," ujarnya.

Sanksi lebih keras diberikan kepada biro atau travel haji yang terbukti mengeluarkan sertifikat vaksin Meningitis palsu. Fidiansjah menuturkan biro atau travel haji akan dikenai sanksi pencabutan izin operasional. Selain itu dia mengatakan kasus ini juga akan diusut oleh kepolisian karena masuk kategori tindak pidana pemalsuan dokumen penting.

Hingga saat ini Fidiansjah mengatakan belum ditemukan kasus penerbitan sertifikat Meningitis palsu. Sehingga proses penerbitan visa berjalan normal. Dia mengatakan sertifikat itu memiliki barcode. Ketika dimasukkan mesin scanner, akan muncul identitas lengkap jamaah haji termasuk fotonya.

Selain itu Fidiansjah juga memaparkan perkembangan antisipasi virus korona. Dia menuturkan Kemenkes tidak hanya dibuat repot menjelang keberangkatan calon jamaah haji. Tetapi Kemenkes juga harus waspada saat gelombang jamaah haji pulang di tanah air.

"Jangan sampai mereka pulang membawa dan menyebarkan virus korona," katanya.

Dia menuturkan bahwa kepulangan jamaah haji ke tanah air akan menjalani screening ketat di setiap bandara kepulangan atau debarkasi. Dia menjelaskan Kemenkes sudah menyiapkan thermal scanner atau mesin pendeteksi panas tubuh. Mesin ini nanti akan mendeteksi panas tubuh. Jika ada jamaah bersuhu badan lebih dari 63 derajat celcius (demam) akan menjalani pemeriksaan.

"Belum tentu yang demam itu terjangkit virus korona," tandasnya. Bagi jamaah haji yang demam, diperiksa untuk mengetahui gejala lainnya. Jika ditemukan gejalan tambahan berupa sesak nafas dan batuk, semakin mendekati kasus infeksi virus korona. Pada kondisi ini jamaah dinyataan diduga atau suspect virus corona. Penanganan berikutnya langsung dilarikan ke RS rujukan.

Setelah sampai di RS rujukan, pasien jamaah haji suspect virus corona langsung dikarantina menggunakan perlengkapan penanganan suspect Flu Burung. "Untuk tenaga medisnya menggunakan baju seperti astronot itu," papar dia.

Untuk jamaah haji secara keseluruhan yang pulang dari Arab Saudi, akan menjalani pemantauan kesehatan secara intensif oleh puskesmas selama 14 hari berturut-turut. Dia mengatakan bahwa virus korona baru aktif setelah 14 hari terjangkit. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendera PKI Berkibar di TMP Kalibata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler