Berseteru dengan Warga Papua, Cita Citata Harus Beli Babi Seharga Rp 1 Miliar

Rabu, 22 April 2015 – 06:23 WIB
Berseteru dengan Warga Papua, Cita Citata Harus Beli Babi Seharga Rp 1 Miliar. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus penghinaan pada warga Papua yang dilakukan pedangdut Cita Citata masih berlanjut.

Kepala Suku Serui dari kepulauan Yapen, Teluk Cendrawasih, Papua, Marthen V Koirewoa mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

BACA JUGA: Daniel Mananta Bikin Nangis seorang Model

Kedatangan mereka untuk memantau jalannya proses penyidikan kasus hukum pedangdut Cita Citata . Setelah proses pemeriksaan pada Cita pertengahan pekan lalu, kini warga Papua mendesak agar status Cita segera ditetapkan.

“Hasil pemeriksaan Cita Citata kemarin sudah memasuki (penyidikan) kepada saksi ahli Antropologi, yang akan melihat dari sudut pandang budaya. Apakah artis ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak,” kata kuasa hukum Marthen, Dedi Junaedi Mapolda Metro Jaya seperti yang dilansir Nonstop Online (Grup JPNN.com), Selasa (22/4).

BACA JUGA: Buru Tiket The Avengers: Age of Ultron tak Harus Antri

Kehadirannya ke Polda lantaran mendapatkan desakan dari warga Papua. Mereka minta Cita Citata diproses secara hukum dengan sebaik-baiknya. Cita harus mendapatkan sanksi adat yang sesuai dengan kebijakan warga Papua.

“Saya salah seorang perwakilan suku Papua yang hadir untuk diutus Kepala Suku Serui, Kepulauan Yapen, Teluk Cendrawasih, Papua supaya meminta Cita Citata diproses secara hukum. Kami belum bisa terima kalau Cita belum jalani proses hukum, karena kami lihat Cita masih keluyuran,” timpal Marthen.

BACA JUGA: Justin Bieber Beri Pelukan, Artis Cantik Ini dan Pacarnya Bubaran?

Tidak hanya itu saja, Marthen juga menuturkan kalau Cita Citata juga harus dikenakan sanksi adat dengan wajib membayar Rp 1 miliar. “Uang itu untuk membayar rasa malu kami atas perlakuan Cita Citata terhadap kami,” kata Marthen.

Menurut Marten, uang sebanyak itu nantinya ia akan bagikan kepada semua suku yang ada di Papua. “Biasanya untuk membeli hewan ternak seperti sapi dan babi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui Cita Citata dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancamannya lima tahun dibui. (adt/nonstop/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fast and Furious 7 Jadi Film Terlaris Sepanjang Masa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler