Berstatus Terpidana Korupsi, Pejabat Pemkab Jember Dipecat

Jumat, 07 Januari 2022 – 21:47 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat salah satu pejabat fungsional Bagus Wantoro di halaman Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jumat (7/1/2022). (ANTARA/HO-Diskominfo Jember)

jpnn.com, JEMBER - Seorang pejabat fungsional Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jember yang baru dilantik beberapa hari lalu diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Bupati Jember Hendy Siswanto. 

Pejabat tersebut diberhentikan dengan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena telah menyandang status terpidana korupsi berdasar putusan Mahkamah Agung (MA). 

BACA JUGA: Perlakuan Ibu di Jember Terhadap Anak Kandungnya Benar-Benar Keji

“Pada Kamis (6/1) telah kami terbitkan Surat Keputusan Bupati Jember berupa pemberhentian secara tidak hormat sebagai ASN kepada Saudara Bagus Wantoro yang dinyatakan bersalah atas kasus korupsi," kata  Bupati Jember Hendy Siswanto dalam konferensi pers di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Jawa Timur, Jumat (7/1). 

Kasus yang menjerat Bagus Wantoro ialah korupsi pengadaan sarana pendidikan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010 dan yang bersangkutan bekerja di Dinas Pendidikan Jember.

BACA JUGA: Banser Jember Ikut Amankan Gereja Saat Perayaan Natal

Hendy menuturkan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat Pemkab Jember itu terjadi jauh sebelum dirinya memimpin Kabupaten Jember.

"Keputusan tersebut sudah inkrah dengan putusan kasasi Nomor 1406K/PID.SUS/2015 yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada 2 Mei 2016 bahwa Bagus Wantoro telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tuturnya.

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Selesai Menjalani Pelatihan Sebagai ASN Polri, Siap Memberantas Korupsi

Sesuai putusan MA, Bagus Wantoro divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Meskipun putusan tersebut sudah inkrah, Bagus Wantoro masih belum dieksekusi oleh aparat penegak hukum hingga 2021.

Bagus pun masih tercatat sebagai ASN Pemkab Jember.  Pada pelantikan pejabat fungsional yang digelar 31 Desember 2021, Bupati Hendy masih melantik Bagus sebagai salah satu analis di Dinas Pemuda dan Olahraga Jember.

"Untuk itu, saya memberhentikan yang bersangkutan tidak dengan hormat untuk menjaga muruah Pendapa Pemkab Jember senantiasa tetap berwibawa dan amanah, terutama segenap jajaran birokrasi pemkab bebas dari korupsi," tuturnya.

Hendy menegaskan keputusan yang diambil ini sudah sesuai dengan ketentuan terbaru. “ASN yang divonis kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berapa pun hukumannya akan langsung diberhentikan dari status abdi negara," katanya.

Berdasarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dan putusan kasasi dari MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, seluruh aspek dan kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagus Wantoro.

"Perihal proses eksekusi terhadap yang bersangkutan sebagai terpidana korupsi dalam putusan tersebut selanjutnya menjadi wewenang lembaga penegak hukum," ujarnya.
Hendy mengatakan dirinya sebagai bupati Jember akan senantiasa memberikan dukungan penuh kepada jajaran lembaga penegak hukum terhadap seluruh upaya penegakan hukum di Pemkab Jember.
"Jangan diragukan concern saya terhadap upaya antikorupsi. Peringkat MCP (Monitoring Centre for Prevention) Pemkab Jember pada tahun 2020 berada pada rangking terakhir atau ke-38 pada kabupaten/kota di Jawa Timur, namun pada tahun 2021 naik menempati peringkat ke-6," katanya.

Dia menjelaskan adanya kasus hukum tindak pidana korupsi yang melibatkan ASN Pemkab Jember harus menjadi pelajaran yang sangat penting dan berharga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kasus itu juga menjadi peringatan keras kepada siapa pun ASN birokrasi Pemkab Jember untuk tidak main-main dengan korupsi yang sangat merugikan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga merusak pembangunan untuk masyarakat Jember," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler