Berstatus Tersangka, BW Diskusikan Soal Pengunduran Diri

Sabtu, 24 Januari 2015 – 01:53 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan mendiskusikan dengan Pimpinan KPK lainnya soal pengunduran diri dari jabatannya, karena menyandang status tersangka. 

BW dijadikan tersangka dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010 lalu. 

BACA JUGA: Benarkan Diborgol, Ini Kata BW usai Dibebaskan

"Saya akan mendiskusikan dengan pimpinan," kata BW saat hendak keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/1) dini hari. 

BW mengatakan, sesuai dengan pasal 31 ayat 1 dan ayat 2, seorang pimpinan KPK yang dinyatakan sebagai tersangka akan mengundurkan diri.

BACA JUGA: Akhirnya, Bambang Widjojanto Bebas

"Saya akan membicarakannya kepada pimpinan," kata mantan pengacara Bupati Kobar, Kalteng, Ujang Iskandar itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Tidak Jadi Ditahan, BW Akan KPK Bawa Pulang?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri BW: Insya Allah Bapak di Jalan yang Benar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler