jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani (NM) telah menjalani wajib lapor di Polresta Serang Kota pada Senin (1/8).
Pemain film Nenek Gayung itu menjalani wajib lapor didampingi kuasa hukumnya.
"Hari ini NM menjalani wajib lapor sekitar jam 09.30 WIB," ujar Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri kepada awak media, Senin.
Dia mengatakan bahwa aktris 36 tahun itu harus tetap menjalani wajib lapor ke depannya.
Rencananya Nikita Mirzani akan kembali menjalani wajib lapor pada pekan depan.
"Jadwalnya setiap pekan, untuk harinya itu tidak tentu," ucap Iwan.
Dia pun mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh janda tiga anak tersebut.
Nikita Mirzani menunjukkan dirinya kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Kami berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," kata Iwan.
Sebelumnya, Polresta Serang Kota telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan UU ITE dan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Polisi pun mengeluarkan surat penahanan terhadap sang aktris setelah dia ditangkap dan menjalani pemeriksaan 1 x 24 jam.
Namun, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani dengan pertimbangan kemanusiaan, yakni sang aktris memiliki anak yang masih kecil. (mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA JUGA: Nikita Mirzani Blak-Blakan Sindir Nindy Ayunda, Makanya jangan Kabur Lu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kembali Sindir Nindy Ayunda, Nikita Mirzani: Banyak Omong Lu!
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita