Berstatus Warga Jakarta, Cawabup Tabalong Tak Bisa Mencoblos

Rabu, 27 Juni 2018 – 12:48 WIB
Pilkada. ILUSTRASI. Foto: JawaPos.com/JPNN.com

jpnn.com, TABALONG - Calon Wakil Bupati Tabalong Aspianoor tidak bisa mencoblos pada Pilkada Kabupaten Tabalong 2018, Rabu (27/6).

"Saya masih berkependudukan Jakarta. Jadi, tidak ikut mencoblos," kata Aspianoor sebagaimana dilansir laman Prokal.

BACA JUGA: Calon Bupati Tidak Yakin Menang di TPS Sendiri

Meski demikian, dia akan memantau perkembangan hasil pemungutan suara.

Aspianoor sendiri berpasangan dengan Noor Faridah dalam Pilkada Kabupaten Tabalong 2018.

BACA JUGA: Anang Resmi Diusung Golkar

Sementara itu, Noor Faridah mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 1 Desa Murung Karangan.

"Saya nyolos dekat sini saja. Tidak yang jauh-jauh," ujar Noor.

Bagaimana dengan pasangan calon (paslon lain)?

Calon nomor urut satu Norhasani mengaku mencoblos di TPS Pembataan.

Sementara itu, calon bupati nomor urut dua Winarto mencoblos di Kompleks Perumahan Permata Keluharan Pembataan.

"Saya mencoblos di perumahan rumah saya," ujar Winarto.

Di sisi lain, calon nomor urut tiga Anang Syakhfiani mencoblos di Kompleks Perkantoran Dinas PUPR. (ibn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler