"Awalnya empat tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor dan rumah di Kobar. Kami dari kemarin dan hari ini menahan lagi dua tersangka baru," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta (5/1)
Dua warga yang menjadi tersangka baru ini berinisial KA bin AR berusia 30 tahun, warga di Jalan Prakesuma, Mendawai, Kobar dan S bin S berusia 43 tahun, dengan alamat Jalan Gang Palau, Kalsel. Para tersangka ini terancam pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama serta pasal 55 dan 56.
Saud menambahkan, jumlah tersangka ini masih berpeluang akan bertambah mengingat penyidikan masih terus dilakukan. "Ini belum final. Kita menyidik, kalau cukup unsur akan ditingkatkan," tambahnya.
Seperi diketahui peristiwa ini bermula dari unjukrasa yang dilakukan sekelompok massa yang kecewa pada pemerintah menggelar demonstrasi sejak Rabu (28/12 lalu). Kemudian aksi dilanjutkan pada Kamis (29/12).
Namun sekitar pukul 12.00 WIB massa membakar rumah jabatan bupati Kobar yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun. Polisi menaksir jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran ini sekitar ARp 3,5 miliar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Punya 3 Rumah Sakit Bergerak
Redaktur : Tim Redaksi