Bertambah, Tersangka Pembakaran Rumdis Bupati Kobar Enam Orang

Kamis, 05 Januari 2012 – 17:33 WIB
JAKARTA — Jumlah tersangka kasus pembakaran rumah jabatan Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) bertambah dua orang. Dengan penambahan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam aksi brutal tersebut mejadi enam orang.

"Awalnya empat tersangka  kasus pembakaran dan pengrusakan  kantor dan rumah di Kobar. Kami dari  kemarin dan hari ini menahan lagi dua tersangka baru," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta (5/1)

Dua warga yang menjadi tersangka baru ini  berinisial KA bin AR berusia 30 tahun, warga di Jalan Prakesuma, Mendawai, Kobar dan S bin S berusia 43 tahun, dengan  alamat Jalan Gang Palau, Kalsel. Para tersangka ini terancam pasal berlapis yakni Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama  serta pasal 55 dan 56.

Saud menambahkan, jumlah tersangka ini masih berpeluang akan bertambah mengingat penyidikan masih terus dilakukan. "Ini belum final. Kita menyidik, kalau cukup unsur akan ditingkatkan," tambahnya.

Seperi diketahui peristiwa ini bermula dari unjukrasa yang dilakukan sekelompok massa  yang kecewa pada pemerintah menggelar demonstrasi sejak Rabu (28/12 lalu). Kemudian aksi dilanjutkan pada Kamis (29/12).

Namun sekitar  pukul 12.00 WIB massa membakar rumah jabatan bupati Kobar yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun. Polisi menaksir jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat pembakaran ini sekitar ARp 3,5 miliar.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalbar Punya 3 Rumah Sakit Bergerak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler