jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara tentang karantina wilayah ketika menjalin pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (17/3).
Kepada Anies, Tito menyebut pemerintah pusat ialah pihak yang berhak menetapkan karantina wilayah atau biasa disebut lockdown.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Cek Kesehatan Antisipasi Virus Corona, Ini Hasilnya
"Di sini saya sampaikan ke Pak Gubernur tentang karantina wilayah ini, karena menyangkut aspek ekonomi, maka selain UU nomor 6 tahun 2018, untuk pembatasan wilayah, karantina wilayah, itu adalah menjadi kewenangan pusat," kata Tito dalam keterangan resminya usai bertemu Anies di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Tito menerangkan, terdapat beberapa aspek ketika pemerintah berencana menetapkan karantina wilayah. Misalnya, pertimbangan efektivitas, tingkat epidemi, ekonomi, sosial, dan keamanan.
BACA JUGA: Social Distancing saja Tidak Cukup Mencegah Virus Corona, Ini Saran Penting WHO
Pemerintah pusat, kata dia, ialah pihak yang bisa menilai terpenuhinya aspek tersebut sebelum memutuskan karantina wilayah.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah pusat telah diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah untuk menetapkan karantina wilayah.
BACA JUGA: Saran Dosen Kesehatan di Inggris untuk Presiden Jokowi soal Melawan Corona
"Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, menjadi urusan absolut yang merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Pak Presiden Joko Widodo," tutur dia.
Ke depan, kata Tito, pemerintah daerah perlu berkonsultasi dengan pemerintah pusat ketika ingin melakukan karantina wilayah. Setidaknya, pemerintah daerah perlu berkomunikasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk pembatasan wilayah, kepala daerah untuk mengkonsultasikan ke pemerintah pusat dan yang sudah ditunjuk oleh beliau adalah kepala gugus tugas percepatan. Ini tadi kami diskusikan seperti itu," kata dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan