jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Syamsuddin mendesak pemerintah untuk memasukkan madrasah ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas tidak memuat nomenklatur madrasah.
BACA JUGA: Prof Johannes Sebut BSKAP Bertentangan dengan UU Sisdiknas
Syamsuddin menyampaikan hal tersebut kepada Waketum MPR Yandri Susanto di Nusantara III, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/8).
"Ingin menyampaikan hasil rekomendasi yang sangat panas itu tentang RUU Sisdiknas karena menyangkut jiwa madrasah dan Pesantren, kalau pendidikan islam ditekan ini membahayakan," kata Syamsuddin.
BACA JUGA: Jokowi Tak Tahu Soal Revisi UU Sisdiknas, Pratikno Beri Penjelasan
Syamsuddin juga khawatir dengan peniadaan nomenklatur madrasah dalam RUU Sisdiknas akan menyebabkan resistensi umat beragama di lingkungan madrasah.
"Kalau RUU Sisdiknas tidak memasukan madrasah ini beresiko pada resistensi umat terutama madrasah, guru, dan siswanya," lanjutnya.
Dia juga meminta agar DPR menolak RUU Sisdiknas yang menghapus nomenklatur madrasah dan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan.
"Tidak benar untuk mengeluarkan madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Kalau ini tidak dimasukkan kami menganggap tidak layak dibahas di DPR, lebih baik kembali ke UU 20/2003. Kami mohon itu kalau supaya ditolak," pungkas Syamsuddin.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra