Berunjuk Rasa di DPRD Sumsel, Mahasiswa Sampaikan 4 Tuntutan, Bawa Keranda Jenazah

Kamis, 22 Agustus 2024 – 17:27 WIB
Ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (22/8/2024). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

jpnn.com - PALEMBANG - Massa gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Selatan menggelar unjuk rasa di halaman DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (22/8),. Salah satu tuntutan mereka ialah menolak RUU Pilkada

Saat berorasi, mahasiswa menyebut demokrasi di Indonesia saat ini telah mati setelah langkah dari DPR RI yang nekat mengangkangi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Demo Besar Hari Ini: 1 Mahasiswa Ditangkap, Digeledah, Ada Jas Almamater Kuning

Tak hanya itu, mereka juga membawa keranda jenazah tanda matinya demokrasi di negeri ini, serta poster bertuliskan "Dewan Penghianat Rakyat".

Ketua BEM Unsri Juan Aqshal mengatakan bahwa unjuk rasa hari ini diikuti lebih dari 1.000 orang.

BACA JUGA: Teruntuk Sufmi Dasco, Anda Ditantang Menemui Massa yang Demo Tolak RUU Pilkada

"Ada empat point tuntutan yang akan kami ajukan," kata Juan.

Berikut empat point tuntutan yang diajukan mahasiswa:

BACA JUGA: Demonstran Menjebol 2 Pintu Masuk Gedung DPR RI, Kacau Balau

Pertama, mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan RUU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU.

Kedua, mendesak DPR RI untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketiga, mendesak KPU segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PPU-XXxII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PPU-XxXII/2024.

Keempat, mendesak DPR dan pemerintah dalam menjaga integritas demokrasi dan konstitusi serta membatalkan hasil pembahasan musyawarah tingkat I terkait RUU Pilkada.  (mcr35/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler