Berusaha Kabur, Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Dilumpuhkan dengan Tembakan

Selasa, 07 September 2021 – 20:12 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan kakak beradik, Selasa (7/9). Foto: Humas Polresta Sidoarjo

jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan kakak beradik di daerah tersebut.

Pelaku berinisial HE, 25, diringkus 12 jam kemudian setelah kasus itu terungkap. Dia ditangkap di sebuah tempat penginapan kawasan Sedati, kabupaten setempat.

BACA JUGA: Buronan Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Sempat Bikin Heboh di Bandara, Lihat Gayanya

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, pelaku mencoba kabur. Akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

"Kami terpaksa menembak pelaku karena berusaha melarikan diri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/9).

BACA JUGA: Pemilik Motor yang Ditinggal di Jembatan Suramadu Ditemukan, Kondisi Mengenaskan

Kaburnya HE diduga pergi dari kejaran polisi menuju kota kelahirannya di Kediri.

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa kabur barang-barang milik korban.

Di antaranya Mobil Daihatsu Sigra, laptop, dan empat unit ponsel, tas, dan pakaian milik korban.

HE dikenakan Pasal berlapis yaitu 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 terkait Perlindungan anak. 

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

"Salah satu korban anak di bawah umur, kami kenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kusumo. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler