jpnn.com - JAKARTA - Gatot Brajamusti akan menjalani pemeriksaan. Ia akan diperiksa sebagai pelapor terkait laporannya kepada CTP pada Selasa (22/11).
Ia melaporkan CTP atas pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, dan laporan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, 317, 318 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE.
BACA JUGA: Melawan Petugas Saat Ditangkap, Dor..! Perampok Roboh
Kuasa hukum Gatot, Achmad Rifai membantah bahwa kliennya telah melakukan pemerkosaan dan kekerasan terhadap CTP.
"Aa Gatot sama sekali tidak pernah melakukan pemerkosaan, kekerasan atau pun ancaman kekerasan, memaksa untuk melakukan persetubuhan dengan terlapor (CTP)," kata Rifai di kantornya, Lippo Kuningan, Jakarta, Senin (21/11).
BACA JUGA: Tiba-Tiba Mengamuk di SD, Ruangan Kelas dan Kantin Diacak-Acak
Rifai mengatakan, jika CTP sempat mengaku dinikahi siri Gatot. Bahkan, Rifai menambahkan, pihaknya sudah memiliki bukti terkait hal itu.
"Hal itu dikuatkan dengan dugaan pengakuan terlapor (CTP) sendiri berdasarkan bukti rekaman yang kami miliki, yang mengaku 'Jangan apa-apain saya kecuali nikahin saya, akhirnya dia nikahin aku nikah siri'," ungkap Rifai. (gil/jpnn)
BACA JUGA: ABG Nakal, Tertangkap Basah Gasak Kotak Amal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gadis 14 Tahun Diajak Nikah Siri dengan Iming-Iming Rp 2 Juta
Redaktur : Tim Redaksi