Besok, Dhana dan Istri Diperiksa Kejagung

Rabu, 29 Februari 2012 – 08:26 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak membuang waktu untuk mulai mengungkap kejahatan yang dilakukan mantan PNS Ditjen Pajak Dhana Widyatmika. Besok (1/3), penyidik Gedung Bundar menjadwalkan memeriksa PNS golongan III-C yang diduga memiliki rekening hingga Rp 60 miliar itu.

Tidak hanya Dhana, penyidik pidana khusus Korps Adhyaksa juga akan memeriksa istri Dhana, Dian Anggraeni. "Penyidik telah memanggil istri DW, inisialnya DA untuk menjadi saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad, kemarin (28/2).

Penyidik, lanjut dia, telah menjadwalkan untuk memeriksa tiga orang saksi. Selain istri Dhana, Kejagung juga memanggil seorang pejabat di inspektorat jenderal Kementerian Keuangan dan karyawan PT Mobilindo, showroom milik Dhana, bernama Jamal. ?Pemanggilan saksi dalam upaya membuktikan tindak pidana korupsi,? terang Noor Rachmad.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terutama dari PT Mobilindo dan istri Dhana, juga untuk menguak aliran dana milik Dhana. Bagaimana dengan sumber dana milik Dhana? "Nantilah. Sabar," jawab Noor Rachmad, singkat.

Mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo itu enggan berspekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan status istri Dhana. Dia menegaskan, pemanggilan terhadap Dian dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Tergantung bagaimana penyidik nanti," ucapnya.

Begitu juga dengan kemungkinan upaya paksa, berupa penahanan, yang akan dikenakan terhadap Dhana. Hal itu menjadi kewenanganan penyidik pidsus untuk menentukan.

Noor Rachmad mengakui, jaksa menyiapkan beberapa pasal untuk menjerat Dhana. Antara lain, pasal mengenai gratifikasi, penyuapan, korupsi, dan money laundering. "Itulah pasal-pasal untuk untuk mengungkap kesalahan dia," katanya.

Meski demikian, dia menolak anggapan belum ada pasal yang secara pasti disangkakan kepada Dhana. Dia beralasan, penyidik tidak harus menyampaikan hal tersebut. "Yang pasti, Kejaksaan menemukan fakta ada buki permulaan yang cukup sebagai tersangka," kata Noor yang bakal menempati pos baru sebagai Kajati Sumut itu.

Dia meminta publik untuk memberi waktu kepada penyidik bekerja. Termasuk untuk menelusuri pihak-pihak yang terkait, sehingga dikenakan pasal penyertaan. "Ini kan sedang berjalan penyidikannya. Beri kesempatan kepada tim," katanya. (fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiap Bulan Cetak Ulang, Best Seller Januari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler