Besok, DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Soppeng dan Buton

Kamis, 25 Juni 2015 – 19:09 WIB
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik KPU Soppeng (Sulawesi Selatan) dan KPU Buton (Sulawesi Tenggara) dengan agenda pembacaan putusan, di kantor DKPP Jakarta dan Sekretariat Bawaslu Sulsel dan Sultra melalui video conference, Jumat (26/6) pukul 09.00 WIB.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, sidang kode etik KPU Soppeng digelar setelah sebelumnya anggota KPU Soppeng, Herlina mengadukan Ketua KPUDAmrayadi, anggota KPUD Asniati Muin dan Abdul Rasyid. Kemudian Kasubag program dan data KPU Soppeng Jumarni, Kasubbag KUL Muriani dan Bendahara Andi Annisar.

BACA JUGA: Tak Setuju Revisi UU KPK, Ini Cara Jokowi Bujuk DPR

"Pengadu mendalilkan Amrayadi diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Soppeng pada 16 April 2014. Kemudian pada 8 Juli 2014 sehari sebelum pemungutan suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Amrayadi dan Jumarni. Keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat tingkat Kecamata Lalabata," ujar Nur Hidayat, Kamis (25/6).

Sementara itu terhadap Asniati Muin, pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah satu anggota KPU Soppeng,  Muh. Hasbi. Kejadian pertama pada Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampenye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo. Kedua, saat rapat internal KPU  Soppeng, Selasa (18/11/2014). Sementara kepada Amrayadi, Abdul Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu di pengadilan.

BACA JUGA: PKS: Kenaikan TDL 450/900 VA Derita Baru Rakyat

"Untuk KPU Buton, teradu adalah Sarmudin dan M Wahyudin. Keduanya merupakan anggota KPUD. Selaku Pengadu, Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara  Hidayatullah,  Andi Sahibudin, Iwan Rompo, La Ode Abdul Natsir, Tina Dian Ekawati," ujar pria yang akrab disapa NHS tersebut.

Menurut NHS, para pengadu mendalilkan kedua teradu diduga telah berjudi. Perbuatan tersebut telah melanggar sumpah atau janji penyelenggara Pemilu sebagaiamana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Depan 19 Hari

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapan Serahkan LHKPN? Buwas: Tenang Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler