Besok Jumat Keramat untuk Atut?

Kamis, 19 Desember 2013 – 14:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Jumat (20/12). Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Betul, ada panggilan untuk periksa RA (Ratu Atut) besok dalam kasus Lebak," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat, Kamis (19/12).

BACA JUGA: Pengumuman Hasil Tes CPNS Berpotensi Kisruh

Bambang berharap Atut bisa memenuhi panggilan KPK. "KPK mengharapkan pada siapapun yang dipanggil KPK sesuai prosedur KPK seyogjanya memenuhi penggilan," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan, belum mengetahui apakah Atut akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan besok. "Belum ada informasi soal itu (penahanan)," ujarnya.

BACA JUGA: Layanan Publik di 600 Instansi Bakal Dinilai

Dihubungi terpisah, Juru Bicara keluarga Atut, Fitron Nur Ikhsan mengatakan, jika tidak ada halangan Atut akan memenuhi panggilan KPK. Selama ini, kata Fitron, Atut selalu bersikap kooperatif.

"Jika ibu sehat dan tidak ada halangan, ibu akan memenuhinya. Selam ini ibu selalu kooperatif, menghormati hukum dan percaya terhadap hukum," ujar Fitron.

BACA JUGA: 2014 Jadi Tahun Inovasi Pelayanan Publik

Seperti diketahui, KPK menjerat Atut dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama adalah kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Sedangkan yang kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus Pilkada Lebak, Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Sedangkan dalam kasus Alkes Banten, untuk sementara sudah disepakati Atut menjadi tersangka. Namun demikian, masih perlu direkonstruksikan dalam pasal-pasalnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Sahkan UU ASN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler