JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk melakukan gelar perkara (expose) kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2). Keputusan itu diambil setelah seluruh unsur pimpinan KPK menggelar rapat guna membahas masalah Hambalang dan beberapa hal lain.
"Berbagai isu yang beredar di luar mengenai kepastian adanya gelar perkara berkaitan Hambalang, tadi juga diputuskan. Berharap tidak mundur lagi, akan dilakukan gelar perkara Hambalang Jumat (22/2) besok," kata juru bicara KPK Johan Budi, Kamis (21/2).
Dijelaskan Johan, gelar perkara ini untuk melihat temuan tim penyidik yang menangani kasus Hambalang. Namun ditegaskannya, gelar perkara ini bukan memutuskan penyidikan terhadap orang per orang. "Tapi gelar perkara kasus Hambalang," tegasnya.
Namun, kata Johan, dalam gelar perkara itu akan dilihat bukti dan kesaksian yang bisa digunakan untuk menjerat tersangka lain dalam kasus Hambalang. Yang jelas, Johan berharap pihak-pihak di luar tidak berspekulasi dan tak mengaitkan gelar perkara besok dengan persoalan politik. "KPK sama sekali tidak ada kaitanya dengan politik dan partai," tegas Johan.
Seperti diketahui KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang ini, yakni Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dan pejabat eselon II Kemenpora, Deddy Kusdinar. KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, dari swasta, level menteri, hingga wakil rakyat.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY ke Lereng Gunung, Tidak Berdampak pada Kekuasaannya
Redaktur : Tim Redaksi