Besok Kereta Api Jarak Jauh Beroperasi Kembali, Penumpang Harus Pakai Face Shield

Kamis, 11 Juni 2020 – 23:27 WIB
Petugas PT KAI berbicang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB), Selasa (12/5/2020). Foto: Antara/Siswo Widodo

jpnn.com, JAKARTA - Kereta api reguler, baik itu antarkota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan beroperasi kembali besok. Sedang kereta luar biasa (KLB) akan berhenti beroperasi hari Kamis 11 Juni 2020.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengatakan, PT KAI akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan. 

BACA JUGA: Kereta Api Reguler Mulai Beroperasi Pekan Ini, Catat Tanggalnya

Zulfikri menyebutkan terdapat tiga fase dalam pengoperasi kereta selama masa pandemi COVID-19, yakni Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli.

Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memerhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

BACA JUGA: Corona Masih Mengganas, Komisi V Minta Jumlah Penumpang Transportasi Umum Dibatasi

“Ini kami lakukan bergulir, kami lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” kata Zulkifri.

Kemudian, Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

BACA JUGA: Hari Ini Volume Penumpang KRL turun 10,5 Persen

Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

Di tahap kedua, lanjut dia, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Dia menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (COVID-19), penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

“Untuk penyelenggara sarana prasarana, kami sosislisasikan menyediakan ‘face shield’ KA antarkota dan harus disediakan operator. Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau,” kata Zulfikri.

Dia menambahkan operator seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengecek suhu tubuh setiap tiga jam.

“Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 tahun saat melakukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokkan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” katanya.

Sementara itu, untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut. Jaket dan lengan panjang, Ini virus lebih cepat mati daripada di tangan langsung,” ujarnya. (ant/ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler