"Kita siap menghadapi sidangnya. Itu haknya Korlantas untuk melakukan gugatan apabila menurut mereka apa yang dilakukan oleh KPK itu kurang tepat," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Rabu (31/10).
Menurut Johan dalam sidang perdana perdata itu masih ada peluang bagi kedua belah pihak melakukan perdamaian quote and quote. Mekanisme itu, kata dia, selalu dipakai oleh hakim dalam setiap gugatan perdata.
"Itu ditawarkan hakim kepada penggugat dan tergugat apakah akan damai atau lanjut. Bagaimana juga Polri itu institusi negara penegak hukum, begitu juga dengan KPK. Jadi kita tunggu dulu, tapi KPK siap," tambahnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan terkait penyitaan dokumen dalam penggeledahan di kantor Korlantas, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu.
Menurut Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan itu diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang sebagian besar tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas. Hal ini dianggap mengganggu kinerja Korlantas Polri.
"Keputusan tepat atau tidaknya gugatan itu tentu tidak pada Korlantas atau KPK, tapi ada pada hakimnya nanti," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak BPK Selesaikan Audit Hambalang Tahap II
Redaktur : Tim Redaksi