JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu 2014, pada Senin (14/1). Penetapan nomor urut parpol akan dilakukan melalui sistem undian.
"Pengundian akan dilaksanakan Senin (14/1) besok, sekitar pukul 14.00 WIB, melalui rapat pleno terbuka. Ini sesuai pasal 17 ayat 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2014, tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di Jakarta, Minggu (13/1).
Husni mengharapkan masing-masing petinggi parpol yang sudah dinyatakan lolos verifikasi dapat menghadiri rapat pleno kali ini. Alasannya, pengambilan nomor urut partai politik akan dilakukan ketua umum dan sekretaris jenderal masing-masing parpol sesuai daftar hadir. Setelah itu, KPU menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu melalui surat keputusan yang dibacakan ketua KPU.
"KPU sudah menetapkan, di luar ketua umum dan sekretaris jenderal, hanya lima pengurus yang diperkenankan hadir. Hal ini mengingat ruang lantai 2 KPU RI yang akan digunakan sebagai lokasi pengundian nomor urut kapasitasnya terbatas," ujarnya.
Usai pleno terbuka pengundian nomor urut 10 parpol peserta pemilu, acara akan dilanjutkan rapat pleno terbuka pengundian nomor urut partai politik lokal di Provinsi Aceh. Pleno ini dipimpin Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Sebelumnya berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu lokal di Nangroe Aceh Darussalam, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA) dan Partai Damai Aceh (PDA).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Panglima Tentara Timor Leste
Redaktur : Tim Redaksi