Besok, MK Sidangkan Gugatan Sumber Dana Ganti Rugi Lapindo

Kamis, 14 Juni 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA  - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang menjadi dasar pengucuran dana APBN untuk penanggulangan dampak semburan Lumpur Lapindo, Jumat (15/6).  Ini merupakan tindak lanjut atas permohonan gugatan dari sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo yang dilayangkan Kamis (7/6) lalu.

"Majelis hakim MK telah mengeluarkan jadwal sidang gugatan yang kami ajukan dimana sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (15/6)," ujar kuasa hukum Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo, Taufik Budiman dalam siaran persnya kepada JPNN di Jakarta, Kamis (14/6).

Dijelaskan Taufik, pekan lalu pihaknya telah mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 18 Undang Undang Nomor 4 tahun 2012 tentang APBN P 2012 yang menjadi dasar pemberian dana APBN tersebut untuk penanggulangan kasus Lapindo.

Menurutnya, dasar dari permohonan ini adalah selaku warga negara pihaknya keberatan jika pajak yang dibayarkan ke negara justru digunakan untuk menalangi kerugian akibat kasus Lapindo.  Ditegaskan, semburan lumpur panas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur tersebut dinilai merupakan kesalahan personal perusahaan Lapindo Brantas Inc dalam melakukan pengeboran. Sehingga tidak layak jika uang rakyat digunakan untuk membayar kesalahan personal.

"Inilah yang perlu diluruskan. Seharusnya beban kerugian itu ditanggung oleh perusahaan terkait yang menyebabkan terjadinya semburan lumpur tersebut, bukan sebaliknya membebankan hal tersebut pada APBN yang bersumber dari pajak yang dibayarkan rakyat," imbuhnya.

Ditambahkan Taufik, dari hasil analisa sejumlah pakar bencana Lapindo tersebut murni kesalahan dalam pengeboran. Namun belakangan proses politik di Senayan mampu merubah penyebab kasus kesalahan individu tersebut itu menjadi disebabkan oleh gempa Jogjakarta yang terjadi beberapa saat sebelumnya. Oleh karena itu, tim ini beranggapan  bahwa sangat keliru jika APBN yang semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat justru digunakan untuk menalangi kerugian tersebut.

"Kami menggugat pasal itu karena bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945, dimana  pengggunaan APBN semestinya sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk membayar kelalaian satu pihak saja," pungkasnya.

Permohonan pengajuan peninjauan ulang tersebut dilayangkan Taufik dan kawan-kawan Selasa (29/5) lalu bertepatan dengan peringatan enam tahun  semburan lumpur tersebut. Namun pihak MK secara resmi menerima berkas laporan itu Kamis (7/6) dengan nomer registrasi perkara 53/PUU-X/2012.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam pemohon gugatan antara lain Letjen (purn) Suharto, Dr H Tjuk Kasturi Sukiadi dan Ali Azhar Akbar.

Hasil perhitungan tim ini menaksir, sejak semburan pertama muncul pada 2006 silam total dana APBN yang telah digunakan untuk menanggulangi kasus ini mencapai Rp3,9 triliun.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gadungan Beraksi di Riau

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler