JAKARTA - KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran pemilih tambahan khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta putaran dua. Pendaftaran bisa dilakukan di tiap kelurahan mulai Rabu besok (25/7).
"Pendaftaran dilakukan di Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tiap-tiap kelurahan mulai 25 Juli hingga 29 Juli 2012," kata Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (24/7).
KPU DKI menetapkan beberapa ketentuan bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai pemilih tambahan. Syarat pertama, pemilih tambahan adalah penduduk yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 dan belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilgub putaran pertama.
"Pemilih Tambahan Khusus adalah penduduk DKI Jakarta yang sudah berusia 17 tahun pada 11 Juli 2012 atau sudah atau pernah kawin, namun namanya belum terdaftar dalam DPT putaran I," terang Dahliah.
Pemilih tambahan diwajibkan mengisi formulir model A-3.3.1 KWK-KPU yang tersedia di PPS. Saat pendaftaran, pemilih harus menyertakan beberapa dokumen. Pertama, foto copy KTP DKI Jakarta dan atau foto copy Kartu Keluarga. Kedua, surat keterangan dari ketua RT/RW setempat.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2012 putaran dua akan dilaksanakan tanggal 20 September 2012. Pemilu putaran dua digelar karena tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada pemungutan suara tanggal 11 Juli 2012.
Pilkada DKI putaran dua akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada pemungutan suara putaran pertama. Mereka adalah pasangan calon nomor urut 3, Jokowi-Ahok dan pasangan calon nomor urut 1, Foke-Nara. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Fokus Pemenangan Pileg
Redaktur : Tim Redaksi