Besok, Polisi Bakal Gali Keterangan Penjaga Rumah Lesti Kejora

Selasa, 11 Oktober 2022 – 00:10 WIB
Polisi bakal memanggil penjaga rumah Lesti Kejora untuk diminati keterangan soal KDRT, Selasa (11/10) besok. Foto: tangkapan layar YouTube/Adiez Gilang

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Polisi terus mengusut dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar kepada istrinya, Lesti Kejora.

Kini, giliran penjaga rumah Lesti Kejora bakal dipanggil untuk dimintai keterangan, Selasa (11/10) besok.

BACA JUGA: Rizky Billar Beri Kado Mobil Mewah Bekas untuk Lesty Kejora, Tetapi Harganya Wow!

"Penjaga rumah besok, Selasa, satu orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, di Jakarta, Senin (10/10)\

Nurma mengatakan sebelumnya ART Lesti dan Rizky Billar telah diperiksa beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Gegara ini, Gilang Dirga Benci Kepada Lesty Kejora, ada Nama Atta Halilintar

"Sudah memeriksa ART-nya (asisten rumah tangga)," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Rizky Billar.

BACA JUGA: Lesty Kejora Masih Meragukan Cinta Rizky Billar?

"Dari kuasa hukum menyampaikan pada Kamis, mereka menyanggupi untuk surat panggilannya," katanya.

Sebelumnya, Rizky Billar tidak hadir untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan KDRT terhadap istrinya Lestiani atau Lesti Kejora, pada Kamis (6/10) lalu.

"Kuasa hukum Rizky Billar meminta penundaan pemeriksaan kepada Rizky Billar menjadi tanggal 13 Oktober 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap istrinya, Lestiani Andryani atau Lesti Kejora ke tahap penyidikan.

Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizky Billar Sempat Menjenguk Lesti Kejora, Ayah Angkat Ungkap Fakta Ini


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler