jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara vaksin palsu ke Kejaksaan Agung, Jumat (22/7) besok.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Agung Setya, berkas perkara akan dibagi menjadi empat bagian. Berkas pertama pembuat vaksin palsu Nuraini, kedua pembuat vaksin Syafrizal dan Iin Suliastri, ketiga Rita Agustina dan Hidayat, dan terakhir Agus Priyanto.
BACA JUGA: Saipul Jamil Yakin Abangnya Bisa Bebas
"Saya pastikan besok berkas akan dikirim," ujar Agung di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Agung menjelaskna, di setiap berkas itu, penyidik juga menyertakan 23 nama tersangka yang telah ditetapkan. Selanjutnya, ada 47 keterangan saksi yang memberatkan para tersangka. "Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
BACA JUGA: Baru PDIP-PPP yang Setuju soal Tambahan Hukuman Kebiri
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga sampai ke akarnya. Bahkan, pihaknya berupaya agar hasil penyidikan yang dianggap perlu disampaikan, akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Upaya penanggulangan secara transparan akan kami informasikan terus, ini sebuah langkah yang perlu agar kami harapkan di kemudian hari tidak ada lagi orang yang melakukan kejahatan seperti ini," kata Boy. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Saipul Jamil: Alhamdulillah, Rezeki dari Allah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkes Limpahkan Logistik Vaksin untuk Imunisasi Ulang, Gratis!
Redaktur : Tim Redaksi