Besok, Tipikor Sidangkan Kasus Merpati

Rabu, 04 Juli 2012 – 20:10 WIB

JAKARTA- Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 oleh PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dengan terdakwa Hotasi Nababan dan Tony Sudjiarto, mulai Kamis (5/7) akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hotasi yang merupakan mantan Direktur Utama PT MNA dan Tony, General Manager PT MNA, akan dijerat oleh kejaksaan dengan tuduhan telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi, serta menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.

"Besok tanggal 5 (Juli) mulai disidangnya di Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Adi Toegarisman, Rabu (4/7).

Adi tak bisa memastikan apakah Hotasi dan Tony yang selama ini di kejaksaan berstatus tahanan kota akan ditahan oleh hakim Tipikor.

"Kita belum dengar penetapan (penahanan dari hakim Tipikor)," tambah Adi. Sementara untuk berkas mantan Direktur Keuangan MNA, Guntur Aradea yang tak kunjung selesai, Adi beralasan hal itu terkait penyidikan yang tak bisa diungkap ke publik.

Kasus penyewaan 2 pesawat oleh Merpati berindikasi korupsi. Sebab, meski uang panjar senilai USD 1 juta sudah diserahkan ke perusahaan penyewa Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) yang berkedudukan di Amerika Serikat, pesawat sampai kini tak kunjung dikirim ke Indonesia. (pra/jpnn)   
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Bantah Pernah Bertemu Pemenang Tender


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler