Beuh... Baca Deh Kronologi Tante Digoyang Tetangga Versi Tersangka, Hmmm

Rabu, 16 Desember 2015 – 04:04 WIB

jpnn.com - PEKANBARU - YS, 33, bapak dua anak sekaligus tersangka yang menggoyang gadis tetangga yang masih dibawah umur mengaku pacaran dengan korban, Dv. 

Sebab itu, ia dengan mudah masuk ke kamar gadis itu melalui pintu jendela. Namun, keterangan bapak dua anak tersebut langsung dibantah gadis 16 tahun itu. 

BACA JUGA: Alaaamak, Tante Kepergok Ponakan sedang Asyik Digoyang Tetangga Di Atas Ranjang

Meski korban mengaku hubungan mereka sebatas teman, tapi malam itu mereka telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali. 

Kepada polisi, YS menuturkan kronologis versi dirinya bahwa peristiwa itu bermula ketika Dv berkunjung ke rumah pamannya Mt. Kebetulan jarak rumah YS dengan Mt hanya tetangga lima langkah. Singkat cerita, Dv berkenalan dengan YS.

BACA JUGA: Dua Pemuda Dibekuk Gara-gara Bawa Seabrek Perlengkapan Curanmor

Entah rayuan apa yang dikeluarkan tersangka hingga berhasil dekat dengan Dv dan bertukaran nomor handphone.  

Sejak itu, YS sering menghubungi Dv, bahkan sering bertemu. Walau sudah punya istri, YS terus berusaha mendekati gadis berkulit hitam manis berambut panjang itu. Sehingga hubungan mereka semakin dekat.

BACA JUGA: Miris, Pelajar 14 Tahun Otaki Penjambretan

Entah setan apa yang merasuki pikirannya, YS nekat menyelinap masuk ke kamar Dv. Ia memanjat pintu jendela samping. Kala itu, semua penghuni rumah sedang tidur nyenyak.

Mulanya kehadiran YS membuat Dv kaget. Namun, setelah dibujuk rayu, ia tak dapat menolak saat diajak berhubungan badan.

Usai melampiaskan nafsunya, YS kemudian keluar dari kamar lewat jendela tadi. Tetapi, selang beberapa jam, ia kembali masuk ke kamar Dv. 

Meski di atas ranjang Dv ada seorang anak, YS tetap nekat melakukan aksinya. Saat itulah perbuatan tidak senonohnya ketahuan.

Mau tidak mau, mandor itu harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Bandar Sekijang. Ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara hukum.

Kapolsek Bandar Sekijang AKP Adi Pranyoto SH, membenarkan adanya kejadian itu. 

“Kini pelaku telah kita amankan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 jonto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Kapolsek. (MXQ/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Dirampok Komplotan Karyawannya Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler