Beuh! Dua Komplotan Ini Mudah Sekali Menguras Uang di ATM

Senin, 06 Juni 2016 – 03:31 WIB
Ilustrasi para pelaku telah ditangkap. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus dua komplotan penjahat perbankan. Komplotan pertama terdiri dari tiga pelaku pembobol uang milik berbagai bank di berbagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta dan sekitarnya. 

Penangkapan dilakukan setelah kedua pelaku sudah puluhan kali beraksi sehingga merugikan kerugian pihak bank  hingga miliaran rupiah. Komplotan kedua adalah pembobol dana rekening bank korbannya melalui layanan Mobile Banking. Komplotan pertama yang diringkus itu berinisial ASR, 35, AH, 44, dan AS, 38. 

BACA JUGA: Inilah Alasan Ahok Larang Sekolah Paksakan Siswi Berjilbab

”Dalam pemeriksaan penyidik mereka mengakui kalau sebelumnya pernah beraksi di berbagai mesin ATM di Jakarta, diantaranya di ATM BRI Tebet Jakarta Selatan, ATM Bank Mandiri di Ciledug, ATM Bank Mandiri Bekasi, ATM BRI Pondok Bambu Jakarta Timur, ATM Bank Mandiri Karawang, dan lain-lain,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/6).

Dijelaskan Awi, modus operandi para tersangka dalam melakukan pembobolan mesin ATM caranya seperti biasa setiap tersangka secara bergantian melakukan penarikan tunai di berbagai mesin ATM dengan menggunakan kartu debet untuk melakukan penarikan tunai.

BACA JUGA: Selama Ramadan, KBIF Gelar Bazar Daging Sapi Murah di CFD

”Jadi mereka melakukan transaksi dengan cara yang normal. Tetapi di saat mesin ATM sedang memproses transaksi atau menjelang uang tunai keluar dari dalam mesin ATM, pelaku langsung  mengganjal lubang keluar uang pada mesin ATM dengan menggunakan alat tertentu,” terangnya. 

Saat yang sama, dengan cara serentak pelaku juga memasukkan kartu ATM lain ke dalam lubang keluar masuk kartu di mesin ATM sehingga terjadi dobel kartu. ”Tujuannya untuk menghindari proses pendebetan saat dilakukan penarikan tunai. Dan memang benar, saat pelaku mengecek isi saldo rekeningnya di layar mesin ATM, ternyata memang sama sekali tak berkurang alias tidak terdebet. Dalam hal ini yang dirugikan pihak bank,” papar Awi.

BACA JUGA: Ssst...Kata Dhani, Ahok Pegang Rahasianya Jokowi

Menurut Awi, otak kawanan ini adalah  ASR, lantas ’ilmu’ kriminalnya itu ditularkan kepada kedua kawannya yaitu AH dan AS. ”Sementara ini pengakuan ketiga pelaku kepada penyidik, ASR sudah mengantongi uang hasil membobol mesin ATM sebesar Rp 200 juta lebih. Sedangkan pelaku AH sudah mendapatkan Rp 298 juta lebih, dan pelaku AS sekitar Rp 39 juta,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak bank yang merasa dirugikan aksi para pelaku. Begitu mendapat laporan, jajaran Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. 

Ciri-ciri ketiga pelaku  akhirnya terungkap setelah pihak bank bekerjasama dengan kepolisian meneliti setiap rekaman CCTV yang ada di setiap ATM yang berhasil dibobol pelaku. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan sepanjang Minggu dini hari (5/6). 

Pelaku berinisial ASR dan AS yang bertetangga ditangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Sedangkan pelaku AH ditangkap dirumahnya di Kampung Rawa Bebek, Bekasi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita 6 unit ponsel berbagai merk, 1 unit laptop, 14 lembar kartu ATM yang diterbitkan berbagai bank di Jakarta, 13 buku tabungan berbagai bank, 1 gagang sendok yang telah dimodifikasi yang digunakan untuk mengganjal lubang keluar uang di mesin ATM. 

Turut disita satu gagang pemotong kuku, 1 obeng, 1 pinset, dan uang tunai Rp 65 juta. Sayangnya ketiga pelaku hahnya dijerat penyidik dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Padahal seharusnya ketiga pelaku bisa dijerat Undang-Undang No.10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Selain menangkap tiga pelaku pembobol mesin ATM, polisi juga menangkap dua pelaku pembobolan dana milik nasabah bank. Dua pelaku yang ditangkap itu adalah PSS yang mempunyai nama samaran Rudi Rahmanto SE alias AdhityaTjahjono, 39,  dan seorang kaki tangannya berinisial GS, 39.

Dijelaskan Awi pula, modus kejahatan kedua pelaku dengan cara mengakses rekening setiap korbannya dengan cara mengubah kartu telepon (SIM card) ponsel korbannya yang berisi layanan fasilitas Mobile Banking.

”Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini dengan cara mengganti SIM card di ponsel korbannya, sehingga bisa masuk untuk mengakses token korban yang dikirim ke dalam sistem perbankan di rekening milik korban,” urai Awi.

Menurutnya, salah seorang korbannya bernama Rudi membuat laporan ke Mapolda Metro Jaya lantaran merasa dirugikan yang mana dana di rekening bank-nya telah dibobol. 

”Nah dari keterangan kedua pelaku yang sudah kami tangkap ini, mereka mengaku mendapatkan data nasabah yang menjadi korbannya itu dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran kami. Data-data nasabah yang diperoleh kedua pelaku dengan cara membelinya itu berisi pula nomor ponsel korbannya yang memuat layanan m-Banking. Setiap data dibeli kedua pelaku seharga Rp 40 ribu,” terang Awi.

Setelah mendapatkan data nasabah, tersangka GS kemudian membuat KTP palsu sesuai data-data korban dengan menggunakan foto tersangka PSS. KTP palsu itu kemudian digunakan oleh tersangka PDSS untuk mengajukan pergantian kartu SIM dengan cara mendatangi gerai provider penyedia jasa telekomunikasi seperti Grapari dan gerai Indosat. 

”Jadi tersangka mendatangi gerai Indosat untuk mengajukan penggantian kartu korbannya yang seolah-olah  merupakan kartunya sendiri, dengan bermodalkan KTP palsu yang dia buat,” tukas Awi.

Selanjutnya, setelah kartu SIM korban dilakukan pergantian oleh petugas provider, pelaku langsung menggunakan kartu SIM atau SIM card itu untuk menerima token yang dikirimkan dari sistem perbankan rekening milik korban.

Dari kedua pelaku, polisi menyita 11 lembar KTP palsu, selembar formulir perubahan layanan kartu Indosat, 1 SIM card baru Indosat, 2 buah SD card, 2 unit laptop, 16 unit ponsel berbagai merk, 2 buah handphone, 3 buah flashdisk, 1 buah hardisk, 26 kartu ATM dan 15 buah buku tabungan. 

”Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 263 KUHP tentang pencurian, pasal 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan pasal 3,4,5 Undang-Undang RI No.8 tahun 2010 tentang Tindan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Awi. (ind/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Haji Lulung Soal Tanggul Jebol Dekat Rumah Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler