jpnn.com, JAKARTA - Mantan Anggota Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendardi menyoroti langkah aktivis dan pegiat anti-korupsi Bambang Harymurti (BHM) yang membela terpidana korupsi Mardani Maming dalam proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Ia menilai langkah yang diambil BHM itu kecil kemungkinan akan diterima oleh pengadilan.
BACA JUGA: Soroti Putusan Hakim, Fakultas Hukum Undip Terbitkan Anotasi & Minta Mardani Maming Dibebaskan
"Perkara ini (kasus korupsi Mardani Maming) sudah di MA, sudah putus kasasinya ya terus kemudian ada pengajuan PK. Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi saat dihubungi, Rabu (30/10).
Ketua Badan Pengurus Setara Institute ini menyebutkan secara pengalaman banyak amicus curiae yang dilakukan oleh banyak pihak terhadap suatu perkara tidak diterima oleh pengadilan.
BACA JUGA: Ramai Dibela Akademisi, Inilah Aliran Fee IUP ke Kantong Mardani Maming
"Bahkan seringkali tidak dimasukkan sebagai semacam pandangan hakim. Jadi, saya kira tetap adalah pengadilan yang akan menentukan semua ini," tegas Hendardi.
Sebelumnya, Bambang Harymurti (BHM) mengeklaim dirinya sebagai pegiat antikorupsi dan mengajak agar semua akademisi bidang hukum untuk ramai-ramai mengirimkan surat amicus curae (sahabat pengadilan) ke Mahkamah Agung (MA) terkait peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang melibatkan Mardani Maming.
BACA JUGA: Pakar: Kasus Mardani Maming Kesesatan Peradilan yang Nyata, Tanpa Bukti Permulaan
“Pendapat para ahli hukum terkemuka dan hasil eksaminasi atas putusan perkara Mardani H Maming yang menyatakan terhadap terdakwa seharusnya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum harus diketahui dan didengar oleh MA yang berwenang memutus perkara pada PK agar mempunyai dampak hukum," kata BHM dalam keterangan resminya, dikutip JPNN.com, Rabu (30/10).
Mantan pemimpin redaksi Majalah Tempo dan mantan pengurus Dewan Pers ini menilai asas hukum di Indonesia adalah praduga tak bersalah dan beban pembuktian ada di pihak Penuntut Umum.
“Harusnya para ahli hukum dan eksaminator putusan, berani menyusun dan mengirimkan pendapatnya sebagai ahli atau sebagai amicus curiae kepada MA,” jelas BHM.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra