BI Kaji Perlindungan Nasabah Rp 500 Juta

Kamis, 05 April 2012 – 03:30 WIB

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) sedang mengkaji menangani mediasi kasus perlindungan nasabah dengan perbankan dalam jumlah di atas Rp 500 juta. Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad mengatakan, angka Rp 500 juta itu mungkin dinilai kurang terlalu besar.

"Kita pertimbangkan kasus untuk kasus di atas nilai Rp 500 juta atau dana dengan jumlah lebih besar. Berapa besarnya beri waktu kepada kita untuk menunjukkan kasus-kasus lama ini berapa besarannya. Paling tidak bisa tangani 90 persen case yang masuk," ujarnya, seusai acara seminar nasional Mediasi Perbankan Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Rabu (4/4).

Muliaman mengatakan, pihaknya sedang memproses perubahan jumlah dana untuk kasus yang akan dimediasi dan diharapkan selesai tahun ini. "Iya, saya kira memungkinkan tahun ini selesai," kata Muliaman.

Menurut Muliaman, penyelesaian kasus nasabah dengan perbankan dengan mediasi perbankan untuk dapat melindungi kepada nasabah. Dengan mediasi perbankan tersebut di luar pengadilan dan tanpa biaya sehingga lebih murah bagi nasabah kecil. BI juga fokus untuk melindungi nasabah kecil lewat mediasi perbankan tersebut.

Penyelesaian kasus nasabah dengan perbankan lewat mediasi tersebut pun tergantung kasus yang dihadapi. Hingga triwulan pertama 2012, Bank Indonesia mencatatkan ada 25 kasus perbankan dengan nasabah yang dapat dimediasi dari 148 kasus yang masuk ke BI .

Sementara itu perbankan merupakan salah satu upaya melindungi nasabah terutama nasabah kecil. Dengan mediasi tersebut penyelesaian kasus perbankan yang bermacam-macam dapat diselesaikan. Namun, pihaknya mengharapkan ada juga dispute resolution di perbankan sebelum masuk ke mediasi.

"Di antara bank dan nasabah sudah selesai tidak perlu ke mediasi. Tapi kalau masing-masing punya pendirian baru ke mediasi. Mediasi itu lapis kedua. Kita berharap efektif pada lapis pertamanya. Masing-masing bank punya unit dan fungsi menangani dispute resolution," kata Muliaman.

Muliaman menuturkan, sesuai aturan pada bank dibentuk unit dan fungsi untuk penyelesaian kasus nasabah dengan bank. "Kalau sudah selesai tidak perlu dibawa ke BI. Kita ingin efektifkan pada tingkat BI dan banknya. Kalau tak selesai juga di mediasi baru ambil jalur formal," tutur Muliaman.

Ada pun langkah bagi nasabah yang ingin melakukan mediasi antara lain, pertama dapatkan informasi mediasi, pastikan sengketa dapat dimediasi dengan meminta penjelasa ke bank. Kedua, Ajukan permohonan media, di mana sampaikan permohonan mediasi secara tertulis dan sertakan dokumen pendukung.

Ketiga, ikuti proses mediasi, di mana tandatangani perjanjian mediasi, ikuti proses mediasi dan tandatangani akta kesepakatan. Keempat, laksanakan akta kesepakatan dengan melaksanakan hal-hal yang telah disepakati dan laporkan realisasi akta kesepakatan. (ari)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Siapkan 1000 Rumah untuk Wartawan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler