jpnn.com, DELI SERDANG - Polisi meringkus dua dari tujuh pelaku pemerkosaan seorang pelajar berinisial DH yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan identitas kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R (18) dan LAM (19), yang merupakan warga Kecamatan Galang.
BACA JUGA: Sejoli Mesum di Halte Bus, Cuek Ditonton Pengendara
Sedangkan lima pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran, yakni M (24), RR (23), I (24), LAT (22), dan YS (21).
"Pengungkapan perbuatan cabul itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/380/VII/2020/SU/Resta DS, tanggal 27 Juli 2020 atas nama pelapor M," katanya, Jumat (22/1).
BACA JUGA: Ini Lorens Parera, Pembunuh Andriana Simeonova yang Terancam Hukuman Mati
Ia mengatakan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan tujuh pelaku sebanyak empat kali mulai dari Januari hingga April 2020.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
BACA JUGA: Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air
"Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Perppu 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti