Biang Kerok Listrik Padam Akhirnya Digulung Polisi

Kamis, 30 Januari 2020 – 09:49 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat menggelar keterangan pers terkait aksi pencurian kabel, Selasa (28/1). Foto: Radar Banten

jpnn.com, CILEGON - Kawanan pencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Cilegon dibekuk polisi, Senin (13/1) lalu. Dua pelaku yang telah 20 kali beraksi itu dibekuk di persembunyiannya di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

Dua pelaku itu adalah Faturohman dan Hafid. Keduanya bersama dua orang rekannya yang lain telah beraksi sejak 2019 hingga 9 Januari 2020. Kawanan itu diduga telah 20 kali mencuri kabel jenis NNY di gardu listrik milik PT PLN itu.

BACA JUGA: PLN Dibikin Repot Pencuri Kabel

Pelaku terakhir beraksi di gardu listrik, Kompleks BBS 2, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Setiap beraksi, pelaku berhasil menggondol kabel seberat 50 kilogram. Gulungan kabel yang terbuat dari tembaga itu dijual kepada Muzam seharga Rp70 ribu per kilogram.

"Kami masih pengembangan karena ada pelaku yang masih DPO,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana di Mapolres Cilegon, Selasa (28/1).

BACA JUGA: Pencuri Kabel Dibekuk Di Atas Pohon

Sementara dua anggota kawanan pencuri bernama Mulyadi dan Kholil masih diburu polisi. Keduanya dituding sebagai dalang aksi pencurian.

Mulyadi berperan menentukan sasaran. Sedangkan Kholil berperan mengarahkan Faturohman dan Hafid sebelum aksi pencurian. Kholil dipercaya sebagai sosok yang mengerti soal kelistrikan.

“Dua pelaku yang tertangkap ini diajarkan dulu bagaimana caranya potong kabel, biasanya mereka beraksi dini hari, di antara jam 02.00 hingga subuh,” ujar Yudhis.

Lapisan plastik pada gulungan kabel itu dikelupas oleh keempat pelaku dengan menggunakan pisau. Setelah dikelupas, gulungan tembaga itu dijual kepada penadah. “Kami juga amankan seorang penadah (Muzam-red),” kata Yudhis. 

Selain pelaku, satu unit mobil Kijang Kapsul Nopol B 1530 BSA SSA yang digunakan untuk membawa barang curian, satu buah linggis, gunting besar, dan timbangan duduk diamankan polisi. “Dua pelaku (Faturohman dan Hafid-red) diancam dengan Pasal 363 KUH Pidana,” kata Yudhis.

Pejabat Keselamatan Kesehatan Kerja Keamanan dan Lingkungan (K3L) pada PLN ULP Cilegon Widias Ariyadi mengaku, aksi pencurian tersebut membuat perusahaan milik negara itu merugi hingga Rp200 juta. Selain kerugian material, pencurian tersebut menyebabkan layanan listrik terganggu.

"Kami berterima kasih kepada polisi karena telah berhasil mengungkap kasus pencurian ini. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. (bam/nda/ira)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler