Bianglala Celaka, Pengelolanya Bisa Dipidana

Senin, 12 November 2018 – 18:31 WIB
Setyo Wasisto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian tengah mengusut kecelakaan gondola di wahana permainan bianglala yang terbalik di Pasar Malam Sekaten, Yogyakarta, Minggu (11/11). Video yang tengah viral menunjukkan kecelakaan bianglala itu mengakibatkan sejumlah penumpang gondola nyaris terjatuh dari ketinggian.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, pengelola bianglala yang mengalami kecelakaan itu bisa dijerat secara hukum. Sebab, ada unsur kelalaian.

BACA JUGA: Ngeri, Bianglala Sekaten Yogyakarta Celaka

"Prosedurnya harus dicek, kalau harus diganti, spare part-nya misalkan, suku cadangnya harus diganti ternyata tidak. Ya salah dia. Bisa dikenakan (pasal) kelalaian," kata Setyo, Senin (12/11). Baca juga: Ngeri, Bianglala Sekaten Yogyakarta Celaka

Dia menegaskan, pengelola bianglala bahkan bisa diproses hukum meskipun tak ada korban jiwa dalam insiden itu. Sebab, ada korban luka.

BACA JUGA: Setyo Wasisto ke Kemenperin, M Iqbal Jadi Kadiv Humas

"Dalam insiden itu kan ada yang luka. Luka-luka pun bisa (dijerat). Menyebabkan orang luka," katanya.

Selain itu, kepolisian juga meminta pengelola melakukan pengecekan tentang faktor keselamatan. Sebab, permainan bianglala menyangkut jiwa manusia.

BACA JUGA: Polri Pastikan Tak Ada Sabotase di Balik Nahas JT610

"Jangan hanya melaksanakan untuk keuntungan tetap perhatikan keselamatan. Keselamatan nomor satu," ucapnya.(cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya Polri Mau Rekrut Hacker Keblinger


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler