Biar tak Kaget, Warga Depok Harus Tahu Soal Sanksi PSBB

Rabu, 13 Mei 2020 – 15:03 WIB
Suasana Jalan Margonda, Kota Depok yang mengarah ke Jakarta pada hari ketiga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4). Foto: ANTARA/A Rauf Andar Adipati

jpnn.com, DEPOK - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020.

Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu.

BACA JUGA: Tren Kasus Positif Masih Tinggi, Depok Ajukan Perpanjangan PSBB untuk Fase Ketiga

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

BACA JUGA: Arab Saudi Terpaksa Ambil Kebijakan Lockdown Lagi

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum.

Di mana, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

BACA JUGA: Mendagri: Pelanggar PSBB Wajib Diberi Sanksi Sosial

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler