Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Ini Hakim Hukum Ringan Jaringan Fredy Pratama, Mencurigakan

Minggu, 16 Juni 2024 – 14:51 WIB
Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) RI menilai vonis hakim terhadap para terpidana kasus narkoba jaringan Fredy Pratama belum memberikan rasa keadilan ditengah masyrakat.

"Kami melihat putusan terhadap masing-masing pelaku jaringan Fredy Pratama ini. Ada disparitas vonis hukuman yang tidak proporsional dan ini bisa menimbulkan kecurigaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, Minggu (16/6).

BACA JUGA: Lemkapi Nilai Pernyataan Mahfud Menyesatkan soal Kapolri Enggan Seforum dengan Jaksa Agung

Menurut Edi, beberapa terdakwa dalam kasus sindikat narkoba kakap pimpinan Fredy mendapat vonis hukuman yang sangat rendah.

Di sisi lain, untuk terdakwa lainnya mendapatkan hukuman yang sangat berat bahkan ada yg mendapat hukuman mati.

BACA JUGA: Lemkapi Apresiasi Raja Gowa yang Berikan Penghargaan kepada Kapolri

"Kami melihat vonis yang dijatuhkan hakim kepada semua terpidana tampak jomplang dan kami melihat tidak proporsional," kata dosen ilmu pidana itu.

Patut diketahui, Wempi Wijaya, salah satu bandar sabu atau metamfetamina dalam jaringan Fredy Pratama, hanya divonis 12 tahun oleh PN Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Mei lalu.

BACA JUGA: INW Kritik Disparitas Hukuma  dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Begitu juga Belly Saputra, salah satu kurir dalam jaringan Fredy, divonis penjara seumur hidup oleh PN Tanjungkarang pada Mei lalu. Sedangkan Lian Silas, ayah Fredy Pratama, hanya divonis 1,8 tahun penjara oleh PN Banjarmasin, Kalimantan Selatan, April lalu.

Kasus terbaru adalah Adelia Putri Salma, selebgram cantik asal Palembang, Sumatra Selatan. Dia divonis bersalah menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut tetapi hanya mendapat vonis 5 tahun saja.

Ada juga terpidana Wahyu Wijaya yang disebut sebagai orang kepercayaan Fredy. Ia berperan sebagai pengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama, selain bertugas sebagai sopir pribadi dari bandar kelas kakap tersebut. Ia dituntut 1 tahun penjara tetapi hanya divonis 10 bulan oleh PN Tanjungkarang pada 3 Juni lalu.

Adapun Mabes Polri bersama Kepolisian Thailand saat ini masih memburu Fredy yang bersembunyi di Negara Gajah Putih tersebut. Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara. Penangkapan Fredy merupakan kerjasama Polri dengan Kepolisian Malaysia, Kepolisian Thailand, dan Badan Narkotika AS (DEA). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gembong Narkoba Fredy Pratama Ada di Hutan Perbatasan Thailand dengan Burma


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler